Polisi memburu kelima pelaku pemerkosa ABG 14 tahun yang dijual di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Polisi telah menetapkan kelima pelaku menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Untuk kelima pelaku yang sedang kita kejar itu sudah diterbitkan DPO nya," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono, Jumat (22/7/2022).
Hanya saja, dia belum mau membeberkan ke publik identitas kelima DPO tersebut. Hal itu dilakukan demi kepentingan penyidikan dan pengejaran. Gusti mengimbau kelima pelaku untuk menyerahkan diri, kalau tidak akan ditindak tegas.
Selain itu, Gusti mengaku pihak penyidik Satreskrim Polres Musi Rawas juga telah mengambil keterangan pemilik kos, tempat dimana korban di sekap tersangka Reza Satria selama 15 hari.
Menurutnya, pemilik kos mengatakan, bahwa Reza mengekos di sana sudah sejak April 2020 lalu. Reza, katanya, memang memiliki tunggakan iuaran kos sejak Juni. Uang itu memang dibayarkan tersangka ke pemilik kos Rp 300 ribu.
"Pelaku ngekos dari bulan April, Rp 300 ribu perbulan dan terlambat dibulan juni, bulan Juli ini belum dibayar. Pemilik kos rumahnya berbeda dengan tempat kos," ungkap Gusti.
Sebelumnya, polisi mengatakan jika Reza menjual gadis malang itu ke lima rekannya (DPO) Rp 1 juta. Akan tetapi, teman-temannya hanya memberi Rp 500 ribu dan itu dia terima. Lantas kemana uang sisa Rp 200 ribu nya lagi?
Polisi mengungkap dari keterangan tersangka uang Rp 200 ribu itu ternyata diberikannya kepada korban. Hanya saja, uang itu kembali diambil Reza dengan alasan membayar kos.
"Korban di beri Rp 200 ribu oleh tersangka, akan tetapi uang tersebut diambil kembali oleh tersangka untuk bayar kontrakan," ungkap Kasat Reskrim Musi Rawas AKP Dedi Rahmad.
(astj/astj)