Kembali dibukanya rute tujuan ke luar negeri menjadi sinyal positif masyarakat untuk dapat berwisata ke mancanegara. Tentunya ada berbagai hal yang perlu dipersiapkan, diantaranya paspor.
Menariknya, saat ini masyarakat dapat membuat paspor secara online dengan mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi M-paspor, namun juga dapat dilakukan secara manual.
Sebelum melakukan pendaftaran lewat M-paspor, dilansir dari Instagram resmi Imigrasi Medan, ada beberapa persyaratan paspor sesuai dengan kategori yang sudah dirangkum detikSumut, di antaranya :
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A. Syarat Pembuatan Paspor
1. Permohonan Paspor Baru (Umum)
Untuk kategori ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum pernah membuat paspor. Adapun syarat yang harus dipenuhi, diantaranya :
• KTP Elektronik
• Kartu Keluarga
• Akta kelahiran, Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat babtis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat, tanggal lahir, nama orang tua. Jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
• Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
• Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
• Pendaftaran melalui aplikasi M-paspor
2. Permohonan baru untuk anak (Belum punya KTP)
• KTP ayah atau ibu yang masih berlaku
• Kartu Keluarga
• Akta kelahiran atau surat baptis
• Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
• Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
• Pendaftaran melalui aplikasi M-paspor
3. Permohonan Paspor Penggantian
Permohonan kategori ini dapat dilakukan untuk pengguna paspor yang habis masa berlaku ataupun halaman penuh. Berikut persyaratannya:
• KTP Elektronik
• Paspor lama
• Pendaftaran melalui aplikasi M-paspor
4. Penggantian Hilang
• Surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat
• KTP yang masih berlaku
• Kartu Keluarga
• Pendaftaran tidak dapat melalui M-paspor (datang langsung)
5. Penggantian Rusak
• KTP
• Kartu Keluarga
• Akta kelahiran, Akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat babtis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat, tanggal lahir, nama orang tua. Jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang)
• Paspor lama yang rusak
• Pendaftaran tidak dapat melalui M-paspor (datang langsung)
B. Pembuatan Paspor melalui M-paspor
Berikut langkah-langkah membuat paspor online melalui M-paspor :
• Unduh aplikasi M-paspor
• Klik daftar akun
• Isi data diri pada akun dan klik daftar
• Pemohon akan terima kode OTP Dari email.
• Masukkan kode OTP dan verifikasi akun
• Selanjutnya pada layar beranda, klik "Pengajuan Permohonan"
• Isi kuesioner dengan benar
• Unggah foto berkas persyaratan yang diminta
• Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik "Tambah Pemohon" di sisi kanan atas
• Jika sudah selesai, klik "Lanjutkan"
• Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor
• Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF
Mau Tahu Berapa Biaya Pembuatan Paspor Terbaru. Baca Halaman Selanjutnya:
C. Biaya dan Cara Pembayaran Paspor
Pada tahun 2022 ini, biaya pembuatan paspor untuk 48 halaman dikenakan biaya sebesar Rp 350 ribu dan pembuatan e-passport seharga Rp 650 ribu.
Untuk kategori paspor penggantian hilang ataupun rusak akan dikenakan biaya denda, diantaranya :
1. Paspor rusak : Rp 500 ribu
2. Paspor Hilang : Rp 1 juta
Sementara itu, bagi calon pemohon dapat dengan mudah membayar administrasi pengurusan paspor melalui ATM Mandiri, BNI, dan BRI.
Berikut langkah untuk bayar administrasi paspor melalui ATM :
1. ATM BNI
• Menu Pembayaran
• Pembayaran
• Pajak/Penerimaan Negara
• Masukkan kode MPN G2
2. ATM BRI
• Klik Transaksi lainnya
• Klik pembayaran
• Lainnya
• Lainnya
• Masukkan Kode MPN G2
3. ATM MANDIRI
• Klik Pembayaran
• Klik MPN/Pajak
• Penerimaan Negara
• Masukkan Kode MPN G2
Selain melalui ATM, pembayaran juga dapat dilakukan melalui kantor pos dan juga melalui marketplace.
Sementara itu, perlu diingat bahwa pembayaran harus sudah dilakukan paling lama dua jam setelah pendaftaran dari aplikasi M-paspor untuk menghindari permohonan paspor menjadi kadaluarsa.
Simak Video "Video: Penyebab Ditundanya Penerbitan Paspor Merah Putih"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)