Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Medan, Siapkan Dokumen Ini

Urus Surat Keterangan Tempat Tinggal di Medan, Siapkan Dokumen Ini

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 29 Jun 2022 15:37 WIB
Pelayanan Disdukcapil Medan di hari Sabtu
Ilustrasi pelayanan di Disdukcapil Medan (Foto: Istimewa)
Medan -

Kota Medan merupakan kota yang banyak didatangi masyarakat dari berbagai daerah di Provinsi Sumatera Utara, bahkan dari luar provinsi. Mereka datang dengan tujuan yang berbeda-beda, mulai dari bekerja, menempuh pendidikan atau hal lainnya.

Untuk hal itu, maka seseorang memerlukan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) atau yang kerap disebut Surat Keterangan Domisili (SKD). Tujuannya sebagai bukti pernyataan dari pihak berwenang bahwa orang yang bersangkutan sebagai pendatang sudah melapor dan menetap di wilayah tersebut.

Untuk kamu yang di Medan, kamu bisa mengurus SKTT di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang beralamat di Jalan Iskandar Muda No. 270.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir dari website resmi Disdukcapil Kota Medan, berikut syarat, cara dan waktu pengurusan SKTT di Kota Medan:

A. Persyaratan

ADVERTISEMENT

Untuk Pekerja:

1. Surat permohonan SKTT dari perusahaan
2. Surat kuasa dari perusahaan (bagi yang dikuasakan)
3. Foto copy KITAS/ Visa dari imigrasi
4. Foto copy paspor
5. Foto copy IMTA dari Disnaker
6. Foto copy buku nikah (muslim)/ akta perkawinan (non muslim)
7. Pas photo 3X4 (2 lembar) sesuai tahun lahir ganjil (merah) atau genap (biru)

Untuk Mahasiswa:

1. Surat keterangan dari universitas
2. Foto copy paspor
3. Foto copy KITAS/ Visa dari imigrasi
4. Foto copy kartu mahasiswa
5. Pas photo 3X4 (2 lembar) sesuai tahun lahir ganjil (merah) atau genap (biru)

Untuk Suami/ Istri WNA:

1. Foto copy paspor
2. Foto copy KITAS/ Visa dari imigrasi
3. Foto copy surat kawin
4. Foto copy KTP dan KK sponsor (suami/istri WNI)
5. Pas photo 3X4 (2 lembar) sesuai tahun lahir ganjil (merah) atau genap (biru)

Catatan: lampirkan foto copy KTP yang dikuasakan dan untuk perpanjangan, wajib melampirkan SKTT lama.

B. Sistem Mekanisme dan Prosedur

Semua secara manual, dengan alur sebagai berikut:
1. Permohonan
2. - Loket permohonan tanda pengenal
- Loket pengambilan
3. Pusat informasi
4. Customer service
5. Selesai

C. Jangka waktu pengumuman 5 hari


D. Produk pelayanan: Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads