Hukum Berbagi Daging Kurban dengan Nonmuslim, Ini Penjelasan MUI

Berita Religi

Hukum Berbagi Daging Kurban dengan Nonmuslim, Ini Penjelasan MUI

Nizar Aldi - detikSumut
Sabtu, 09 Jul 2022 20:15 WIB
Hari Raya Idul Adha tahun ini bertetapan dengan penerapan PPKM Darurat di sejumlah daerah RI. Guna cegah Corona, pembagian daging kurban terapkan prokes ketat.
Penyembelihan hewan kurban (Foto: Pradita Utama)
Medan -

Berbagi daging hewan yang disembelih saat kurban kepada sesama umat Islam merupakan suatu yang dianjurkan, terkhusus tetangga dan yang membutuhkan. Tapi, apakah berbagi daging kurban dengan nonmuslim diperbolehkan dalam Islam?

Pengurus Majelis Ulama Islam (MUI) Pusat, KH. Akhmad Khambali, S.E, M.M,mengatakan ulama dari kalangan Madzhab Syafii, memperbolehkan memberikan daging kurban kepada nonmuslim.

"Menurut ulama dari kalangan Madzhab Syafii, memberikan daging kurban kepada nonmuslim diperbolehkan," kata Akhmad Khambali kepada detikSumut, Sabtu (9/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, daging yang diperbolehkan dibagi kepada nonmuslim tersebut, merupakan kurban sunah, bukan hasil dari daging nazar. "Selama kurbannya termasuk kurban sunah (bukan nazar)," ungkapnya.

Kendati demikian, ada perbedaan pandangan diantara ulama kata Akhmad, dia menjelaskan, dalam keterangan Imam Nawawi dalam Al-Majmu, Imam Hasan Basri, Abu Hanifah dan Abu Tsaur, memperbolehkan membagi daging hewan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Para ulama berbeda pendapat akan hal ini, Imam Nawawi dalam Al-Majmu menjelaskan tentang perbedaan di kalangan ulama mengenai hal itu.
Imam Hasan Basri, Abu Hanifah, dan Abu Tsaur merupakan ulama yang menetapkan hukum boleh membagikan daging hewan kurban kepada non-Muslim," jelasnya.

Sedangkan Imam Malik dan Al-Laits memberikan hukum makruh terhadap hal itu. Akan tetapi, jika dimasak terlebih dahulu, kemudian dihidangkan, maka umat Islam dan nonmuslim bisa menikmatinya secara bersama-sama.

"Sedangkan Imam Malik dan Al-Laits berpendapat makruh untuk membagikannya kepada umat non-Muslim. Namun demikian, jika daging itu dimasak terlebih dahulu, maka umat non-Muslim dapat memakannya bersama kaum Muslimin," sebutnya.

Atas penjelasannya tersebut, Akhmad memberikan penjelasan bahwa, umat Islam dapat mengaitkannya dengan kondisi di sekitarnya. Dengan pembagian yang terukur, sesuai syariat dan panggilan kemanusiaan.

"Dengan berbagai pandangan dari sejumlah ulama madzhab tentang hukum membagikan daging kurban kepada non-Muslim, umat Islam dapat melihat dan menyambungkannya dengan kondisi sekitar," jelasnya

"Namun demikian, pembagian daging kurban harus dilakukan secara terukur, tepat sasaran, sesuai syariat, dan sesuai dengan panggilan kemanusiaan," sambungnya.

Dalil yang Memperbolehkan Membagikan Daging Kurban ke Nonmuslim. Simak Halaman Berikutnya:


Memberikan daging kurban kepada nonmuslim juga dijelaskan kata Akhmad di dalam kitab Nihayatul Muhtaj, yang berbunyi:

.وَبِهَذَا قَالَ الْحَسَنُ ، وَأَبُو ثَوْرٍ ، وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ وَقَالَ مَالِكٌ : غَيْرُهُمْ أَحَبُّ إلَيْنَا .وَكَرِهَ مَالِكٌ وَاللَّيْثُ إعْطَاءَ النَّصْرَانِيِّ جِلْدَ الْأُضْحِيَّةِ . وَلَنَا أَنَّهُ طَعَامٌ لَهُ أَكْلُهُ فَجَازَ إطْعَامُهُ لِلذِّمِّيِّ ، كَسَائِرِ طَعَامِهِ ، وَلِأَنَّهُ صَدَقَةُ تَطَوُّعٍ ، فَجَازَ إطْعَامُهَا الذِّمِّيَّ وَالْأَسِيرَ ، كَسَائِرِ صَدَقَةِ التَّطَوُّعِ .فَأَمَّا الصَّدَقَةُ الْوَاجِبَةُ مِنْهَا ، فَلَا يُجْزِئُ دَفْعُهَا إلَى كَافِرٍ لِأَنَّهَا صَدَقَةٌ وَاجِبَةٌ ، فَأَشْبَهَتْ الزَّكَاةَ ، وَكَفَّارَةَ الْيَمِينِ

Artinya:
"Dan boleh memberikan makan dari hewan kurban kepada orang kafir. Inilah pandangan yang yang dikemukakan oleh Al-Hasanul Bashri, Abu Tsaur, dan kelompok rasionalis (ashhabur ra'yi). Imam Malik berkata, 'Selain mereka (orang kafir) lebih kami sukai'. Menurut Imam Malik dan Al-Laits, makruh memberikan kulit hewan kurban kepada orang Nasrani. Sedang menurut kami, itu adalah makanan yang boleh dimakan karenanya boleh memberikan kepada kafir dzimmi sebagaimana semua makanannya," (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Beirut, Darul Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz XI, halaman 105).

Akan tetapi, terdapat juga penjelasan yang tegas tentang larangan pemberian daging kurban kepada nonmuslim dengan kata Akhmad, sesuai dengan yang terdapat dalam kitab Nihayatul Muhtaj, yaitu:

الْأَكْلُ مِنْهَا كَمَا لَا يَجُوزُ إطْعَامُ كَافِرٍ مِنْهَا مُطْلَقًا , وَيُؤْخَذُ مِنْ ذَلِكَ امْتِنَاعُ إعْطَاءِ الْفَقِيرِ وَالْمُهْدَى إلَيْهِ مِنْهَا شَيْئًا لِلْكَافِرِ , إذْ الْقَصْدُ مِنْهَا إرْفَاقُ الْمُسْلِمِينَ بِالْأَكْلِ لِأَنَّهَا ضِيَافَةُ اللَّهِ لَهُمْ فَلَمْ يَجُزْ لَهُمْ تَمْكِينُ غَيْرِهِمْ مِنْهُ لَكِنْ فِي الْمَجْمُوعِ أَنَّ مُقْتَضَى الْمَذْهَبِ الْجَوَازُ

Artinya:
"Apabila seseorang berkurban untuk orang lain atau ia menjadi murtad, maka ia tidak boleh memakan daging kurban tersebut sebagaimana tidak boleh memberikan makan dengan daging kurban kepada orang kafir secara mutlak. Dari sini dapat dipahami bahwa orang fakir atau orang (kaya, pent) diberi yang kurban tidak boleh memberikan sedikitpun kepada orang kafir. Sebab, tujuan dari kurban adalah memberikan belas kasih kepada kaum Muslim dengan memberi makan kepada mereka, karena kurban itu sendiri adalah jamuan Allah untuk mereka. Maka tidak boleh bagi mereka memberikan kepada selain mereka. Akan tetapi menurut pendapat ketentuan Madzhab Syafi'i cenderung membolehkanya," (Lihat Syamsuddin Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj ila Syarhil Minhaj, Beirut, Darul Fikr, 1404 H/1984 M, juz VIII, halaman 141).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Chef Bagikan Langkah Penyimpanan Daging Kurban"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)


Hide Ads