Polda Bengkulu: Tilang Elektronik Belum Beri Efek Jera

Hery Supandy - detikSumut
Selasa, 31 Mei 2022 14:07 WIB
ilustrasi tilang elektronik (Foto: Antara Foto/Makna Zaezar)
Bengkulu -

Sejak diberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement atau e-TLE pada 22 Maret lalu. Polda Bengkulu mencatat ada 20 ribu kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran.

Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Sumardji mengatakan, pelanggaran lalu lintas di Bengkulu masih tinggi, bahkan dibarengi dengan angka kecelakaan.

"Per hari ada 50 surat tilang elektronik kita kirimkan ke pelanggar, namun belum bisa memberi efek jera ke pelanggar", kata Sumardji, Selasa (31/5/2022).

Sehingga, menurut Sumardji harus ada langkah lain yang dilakukan untuk menekan pelanggaran di jalan raya.

Sumardji mengatakan penindakan yang dilakukan secara otomatis oleh alat tilang elektronik yakni pemblokiran STNK.

"Kita telah memberikan penindakan pada pelanggar, seperti halnya pemblokiran STNK", jelasnya.

Dia menyarankan kepada masyarakat agar melakukan balik nama ketika membeli kendaraan. "Karena surat tilang yang kita kirimkan pada pelanggar sesuai alamat nomor kendaraan, jadi sabaiknya saat membeli kendaraan agar segera melakukan balik nama pemilik kendaraan," ungkapnya.



Simak Video "Video Viral ASN di Bengkulu Injak Al-Qur'an Berujung Minta Maaf"

(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork