Polda Bengkulu: Tilang Elektronik Belum Beri Efek Jera

Polda Bengkulu: Tilang Elektronik Belum Beri Efek Jera

Hery Supandy - detikSumut
Selasa, 31 Mei 2022 14:07 WIB
Pengendara berhenti mengikuti isyarat lampu lalu lintas di kawasan yang terdapat kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Tjilik Riwut, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (8/4/2022). Direktorat Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kota itu guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kepatuhan lalu lintas sehingga diharapkan angka pelanggaran menurun. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.
ilustrasi tilang elektronik (Foto: Antara Foto/Makna Zaezar)
Bengkulu -

Sejak diberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement atau e-TLE pada 22 Maret lalu. Polda Bengkulu mencatat ada 20 ribu kendaraan yang terdeteksi melakukan pelanggaran.

Direktur Lalu Lintas Polda Bengkulu, Kombes Sumardji mengatakan, pelanggaran lalu lintas di Bengkulu masih tinggi, bahkan dibarengi dengan angka kecelakaan.

"Per hari ada 50 surat tilang elektronik kita kirimkan ke pelanggar, namun belum bisa memberi efek jera ke pelanggar", kata Sumardji, Selasa (31/5/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga, menurut Sumardji harus ada langkah lain yang dilakukan untuk menekan pelanggaran di jalan raya.

Sumardji mengatakan penindakan yang dilakukan secara otomatis oleh alat tilang elektronik yakni pemblokiran STNK.

ADVERTISEMENT

"Kita telah memberikan penindakan pada pelanggar, seperti halnya pemblokiran STNK", jelasnya.

Dia menyarankan kepada masyarakat agar melakukan balik nama ketika membeli kendaraan. "Karena surat tilang yang kita kirimkan pada pelanggar sesuai alamat nomor kendaraan, jadi sabaiknya saat membeli kendaraan agar segera melakukan balik nama pemilik kendaraan," ungkapnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads