Polda Bengkulu melakukan pengeledahan di beberapa ruangan gedung Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Selasa (7/4/2026). Selain itu, petugas juga menggeledah ruangan di Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu.
Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti membenarkan kegiatan penggeledahan di RSKJ Soeprapto Bengkulu dan BKAD tersebut. kata dia, penggeledahan itu untuk memperkuat dan mengumpulkan alat bukti atas perkara dugaan korupsi perekrutan tenaga non ASN yang ada di RSKJ Soeprapto tahun anggaran 2023-2024.
"Rangkaian proses penyidikan yang dilakukan penyidik atas perkara (dugaan korupsi perekrutan tenaga non ASN)," katanya, Selasa.
Pada proses penyidikan, kata dia, penyidik menemukan fakta pada tahun 2023 hingga 2024 secara bertahap manajemen RSKJ Soeprapto Bengkulu merekrut tenaga non-ASN sejumlah 93 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, sambungnya, sudah ada larangan pengangkatan pegawai sebagaimana tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
"Pada Peraturan Pemerintah tahun 2018 serta Undang-undang ASN tahun 2023, dijelaskan bahwa pejabat pembina pegawai dilarang mengangkat pegawai non ASN, namun masih dilakukan," jelasnya.
Selain sudah menyalahi aturan dalam proses perekrutan tenaga non ASN, kata Syahir, oknum pejabat/manajemen RSKJ Soeprapto Bengkulu ini juga melakukan dugaan tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Para tenaga non ASN ini dimintai sejumlah uang begitu pun dengan menerima titipan pihak tertentu.
"Dalam proses pengangkatan manajemen melakukan upaya dua modus, yang pertama menggunakan uang atau bayar, yang kedua mengakomodir titipan pihak tertentu," ujarnya.
Dari hasil penggeledahan di dua lokasi berbeda ini, penyidik mengamankan dokumen berkas serta alat elektronik. Barang itu dibawa ke gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu guna pemeriksaan lanjut.
Sebelumnya, penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah melakukan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan dugaan korupsi di lingkungan RSKJ Soeprapto ini pada November 2025 lalu.
Selama kurun waktu kurang lebih empat bulan penyidik telah memeriksa puluhan saksi saksi, baik dari direksi/ manajemen RSKJ Soeprapto Bengkulu maupun tenaga non ASN serta pihak lainnya.
(csb/csb)
