detikUpdate
Video: MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Ari Bias Kasih Reaksi Gini
Kamis, 14 Agu 2025 20:27 WIB
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Agnez Mo pada Senin (11/8) terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan hukuman membayar Rp 1,5 miliar atas laporan Ari Bias. Sebelumnya Agnez Mo dinilai bersalah karena telah membawakan lagu ‘Bilang Saja’ milik Ari Biaz tanpa izin.
Tim 20Detik telah menghubungi Ari Biaz terkait putusan MA ini. Ari Biaz memastikan pihaknya tidak akan melakukan Peninjauan Kembali (PK).
Komentar Terbanyak
Dokter RSUD Sekayu Akui Masker Dibuka Paksa, Keluarga Pasien Minta Maaf
Kopda Bazarsah Dihukum Mati-Dipecat dari TNI, Pengamat: Putusan Sangat Pas
Kata Psikolog Siswa SD Tusuk Pelajar MTs di Muratara Pakai Gunting hingga Tewas