KopdaBazarsah penembak mati tiga anggota Polri di Lampung divonis hukuman mati. Bukan itu saja, dia juga dipecat dari kesatuannya TNI AD.
Sidang putusan Kopda Bazarsah digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025).
Pengamat hukum Sumsel Prof Febrian menilai keputusan yang diberikan untuk Kopda Bazarsah sudah tepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut saya, hukuman mati yang dikeluarkan Majelis Hakim sangat pas, karena memang oknum TNI yang divonis itu sudah menghilangkan nyawa tiga anggota polisi yang sedang bertugas," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, ini kepada detikSumbagsel, Senin.
Menurut Febrian, keputusan hukuman pemecatan Kopda Bazarsah secara tidak hormat dari anggota TNI juga pantas diberikan. Sebab, Bazarsah sudah mencoreng institusi TNI.
"Pemecatan secara tidak hormat juga pantas untuk hukuman Kopda Bazarzah," ungkapnya.
Terkait dengan putusan Majelis Hakim yang menjatuhi hukuman Peltu Yun Hery Lubis 3 tahun 6 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI atas kasus perjudian juga dinilainya tepat.
"Ya kalau Peltu Yun Hery Lubis divonis 3 tahun 6 bulan, juga pas karena dia tidak ikut membunuh dan divonis dengan kasus perjudian sabung ayam," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati dan dipecat dari TNI.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk (K) Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa terdakwa Kopda Bazarsah tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti dalam dakwaan primer, pasal 340 KUHP.
Namun terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan seperti dalam dakwaan subsider yakni pasal 338, memiliki dan menggunakan senjata api serta amunisi sebagaimana ketentuan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang senjata api dan ketiga mengadakan perjudian secara bersama - sama sebagai mata pencarian sebagaimana ketentuan pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah telah menghilangkan nyawa orang lain. Maka dari itu terdakwa di vonis mati dan dipecat dari anggota TNI AD," tegas majelis hakim.
(csb/csb)