Ibu Korban ASN Cabul di Jambi Bersurat ke MA Pascavonis Terdakwa 2 Tahun

Jambi

Ibu Korban ASN Cabul di Jambi Bersurat ke MA Pascavonis Terdakwa 2 Tahun

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Selasa, 29 Jul 2025 20:20 WIB
Imelda, ibu korban pencabulan ASN di Jambi menyurati MA, pascavonis terdakwa 2 tahun
Imelda, ibu korban pencabulan ASN di Jambi menyurati MA, pascavonis terdakwa 2 tahun (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Imelda, ibu korban pencabulan terdakwa Yanto alias Risky Capriyanto, ASN Pemprov Jambi, bersurat ke Mahkamah Agung (MA), pascavonis 2 tahun. Langkahnya ini untuk mencari keadilan bagi anaknya yang telah menjadi korban dan trauma.

Laporannya terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang mengadili kasus anaknya dengan nomor perkara, 157/Pid.Sus/2025/PN Jmb. Tiga hakim itu yang dilaporkan ialah, Hakim Ketua Suwarjo, Hakim Anggota Otto Edwin dan Muhammad Deny Firdaus.

Imelda datang seorang diri dengan menggunakan sepeda motor maticnya yang telah usang, ke Kantor Pos Karya, Telanaipura, Kota Jambi, pada Selasa (29/7/2025). Dengan gigih Imelda melangkahkan kaki masuk ke Kantor Pos, membawa berkas laporannya ke Mahkamah Agung itu yang hanya berbungkus plastik fotokopian dan tas belanja minimarket.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 3 map dokumen pengaduan dikirim ke MA, Komisi Yudisial, dan Kantor Gubernur Jambi, lewat jasa pos. Selain itu, dia juga mengirim surat tembusan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Inspektur Daerah Provinsi Jambi, Gubernur Jambi, dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jambi.

Imelda mengungkap langkahnya ini dilakukan demi keadilan anaknya. Di sisi lain, keluarga melalui JPU telah melakukan banding atas putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Intinya yang saya laporin karena hakim tidak memakai UU Perlindungan Anak, melainkan UU Kekerasan Seksual," kata Imelda.

Dalam dokumen laporan pengaduannya, Imelda merincikan poin-poin dugaan pelanggaran kode etik hakim. Salah satunya, dalam putusan persidangan hakim membacakan bahwa terdakwa dihukum dengan masa percobaan 2 tahun.

Akan tetapi di salinan putusan tertulis yang diterima pihak korban, tidak menggunakan redaksi frasa 'masa percobaan'.

Dengan pengaduan ini, Imelda berharap MA memantau banding perkara ini di Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Dia berharap pada putusan banding, hakim PT Jambi memutuskan hukuman sesuai UU Perlindungan Anak.

"Iya harapannya dengan ini minta keputusan yang di Pengadilan Tinggi nanti sesuai dengan (UU) Perlindungan Anak. (Hukuman) Sebanding," ujar Imelda.

Perjuangan Imelda mencari keadilan ini, penuh tantangan dam godaan. Sejak kasus ini mencuat, Imelda mengaku pernah tekanan dari pihak yang tak dikenal, agar dirinya mau berdamai dengan terdakwa.

Dirinya ditawarkan uang Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar, dari orang yang mengaku utusan pihak terdakwa Yanto. Namun, upaya-upaya itu ditolaknya, di tengah kesempitan ekonomi keluarganya.

Bagi Imelda, perjuangannya belum selesai. Di tengah kondisi suaminya sedang sakit kolesterol, dan kebutuhan rumah tangga yang pas-pasan, dia rela merogoh kocek Rp 105 ribu, demi membayar pos dokumen surat laporan pengaduannya itu.

"Kalau kirim langsung kan jauh. Ini saja sudah menges (capek)," ujarnya.

Imelda bahkan sampai berhenti bekerja di karyawan rumah makan, karena mengurusi perkara anaknya dengan bolak-balik memantau persidangan. Dia kini kerja serabutan, seperti menjual makanan secara online.

Kegigihannya mencari keadilan dan menolak intervensi terdakwa itu, ialah, karena ia tak ingin ada anak-anak lain yang menjadi korbannya. Kejadian pada November 2024 lalu, itu telah membuat anaknya trauma.

"Iya masih trauma, dia sudah jarang keluar rumah sejak kejadian itu. Mungkin karena temannya juga sering jahil, nyagil-nyagil, jadi nggak mau lagi berkawan," ungkap Imelda.

Peristiwa kelam itu terjadi ketika korban berinisial A (14) yang merupakan siswa SMP sedang berjalan pulang dari sekolah. Korban dirayu pelaku yang masih berseragam PNS, untuk masuk ke mobilnya.

Di dalam mobil, pelaku memegang kemaluan dan mengimingi korban dengan uang. Korban pun sempat berontak, keluar dari mobil, dan mengadukan kejadian itu ke sekuriti perumahan.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads