detikUpdate
Video 2 Eks Polisi Pembunuh Tahanan di Jambi Divonis 15 Tahun Bui
Jumat, 25 Jul 2025 02:21 WIB
Mantan anggota Polsek Kumpeh Ilir, Yuyun Sanjaya dan Faskal Wildanu Putra divonis 15 tahun penjara kasus pembunuhan. Mereka menganiaya tahanan bernama Ragil Alfarisi yang dituduh mencuri laptop hingga tewas.
Sidang vonis keduanya digelar di Pengadilan Negeri Sengeti, Muaro Jambi, Kamis (24/7). Hal yang memberatkan keduanya karena berbelit dan tidak merasa bersalah.
Komentar Terbanyak
Pencuri Motor di Lampung Selatan Tewas Dimassa
Haryanto Kembali Perkosa Anak 10 Tahun di Lampung Saat Korban Sudah Tewas
Jokowi Bawa Ijazah Asli dari SD hingga S1 Fakultas Kehutanan UGM