Polisi sudah menangkap pelaku pembunuhan disertai kekerasan seksual, RY (20), terhadap korbannya, R (6) di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Akibat aksi bejatnya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya, namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku mencoba melarikan diri. Karena itu, petugas memberikan tindakan tegas terukur pada kaki kiri pelaku.
"Tim gabungan dari Satreskrim Polres OKI dan Polsek Pedamaran bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. Saat hendak diamankan, pelaku mencoba melarikan diri melalui jendela belakang rumah, namun upaya itu berhasil digagalkan," kata Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres OKI guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat dari perbuatannya itu juga pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Ia (pelaku) dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang mengakibatkan kematian, Pasal 81 Jo Pasal 76D ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah 15 tahun penjara," ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Eko, saat itu ia membujuk korban dengan dalih akan membelikan makanan ringan dan mencari sedotan.
Korban yang masih kecil tersebut tanpa curiga, kemudian mengikuti pelaku hingga akhirnya dibawa ke area semak-semak di sekitar dusun.
"Setelah sampai di lokasi, pelaku merebahkan korban ke tanah dan menciumi tubuhnya. Ketika korban berteriak dan berusaha melawan, pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan tangan kiri dan mencekik leher korban dengan tangan kanan hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia," ujarnya.
Melihat korban yang sudah tidak sadarkan diri pelaku kemudian membuka pakaian korban dan melakukan tindak asusila sebanyak dua kali. Eko mengatakan, motif pelaku melakukan tindak keji tersebut karena kecanduan menonton film porno.
"Betul karena sering nonton film porno dan karena nafsu. Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres OKI," tuturnya.
(dai/dai)