Konflik agraria yang berulang di sejumlah wilayah menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Lampung dan Polda Lampung. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal bersama Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengumpulkan para bupati/wali kota dan kapolres se-Lampung untuk mencari solusi persoalan tersebut.
Pertemuan digelar di Mapolda Lampung, Senin (14/9/2026). Salah satu persoalan yang dibahas yakni konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan yang kembali memanas di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf mengatakan penyelesaian konflik agraria tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi bentrokan. Pemerintah dan aparat diminta menyelesaikan persoalan hingga ke akar masalah agar konflik tidak terus berulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Konflik lahan atau agraria yang ada di wilayah Lampung bisa diselesaikan dengan cara yang humanis, arif, dan bijaksana. Tidak ada konflik terbuka," kata Helfi, Senin (14/9/2026).
Helfi menyebut terdapat dua persoalan utama yang menjadi pemicu konflik agraria di Lampung. Yakni persoalan kewajiban perusahaan kepada masyarakat serta sengketa yang berkaitan dengan klaim tanah adat atau tanah ulayat.
Untuk menyelesaikannya, pemerintah daerah akan membentuk tim yang melibatkan sejumlah pihak. Tim tersebut terdiri dari pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), akademisi, tokoh adat, dan tokoh masyarakat.
Tim akan melakukan identifikasi, inventarisasi, serta validasi terhadap persoalan lahan yang menjadi sumber konflik.
Menurut Helfi, perusahaan pemegang hak guna usaha (HGU) juga harus memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan, termasuk skema yang diatur dalam PP Nomor 26 Tahun 2021.
Perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif. Sanksinya mulai dari teguran, pembekuan izin usaha perkebunan hingga pencabutan izin.
Selain itu, terdapat sanksi berupa denda yang perhitungannya disesuaikan dengan luasan lahan dan biaya pembangunan kebun.
"Yang jelas kita sudah melangkah sampai sejauh ini. Mudah-mudahan nanti ada progres yang positif untuk kita sampaikan kepada masyarakat yang sedang bermasalah dengan perusahaan," ujar Helfi.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan persoalan konflik tanah adat di Lampung telah berlangsung selama puluhan tahun. Menurutnya, konflik kerap mereda tanpa penyelesaian menyeluruh hingga kemudian kembali muncul.
"Sengketa tanah adat ini kan sudah banyak berpuluh tahun. Tapi kan enggak pernah selesai, tiba-tiba kasusnya hilang, nanti muncul lagi," kata Rahmat.
Rahmat mengatakan konflik serupa juga berpotensi berpindah dari satu wilayah ke wilayah lainnya. Saat ini persoalan mencuat di Lampung Tengah, namun konflik lain dapat kembali muncul di daerah seperti Way Kanan.
"Ini karena kita tidak pernah mencoba untuk menyelesaikan masalah ini secara serius," ujarnya.
Karena itu, Pemprov Lampung meminta seluruh bupati dan wali kota membentuk tim pembinaan, pengawasan, pelaksanaan, pengakuan, dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Pembentukan tim tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memberikan kepastian terhadap keberadaan masyarakat hukum adat sekaligus menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan lahan.
Sementara itu, Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Amran, menjelaskan penyelesaian persoalan masyarakat hukum adat harus dimulai dengan proses identifikasi.
Hal tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014. Identifikasi dilakukan terhadap wilayah adat, sejarah masyarakat hukum adat, hingga aset yang dimiliki.
"Setelah identifikasi dan verifikasi ini, baru dilakukan penetapan," kata Amran.
Hasil identifikasi dan verifikasi selanjutnya dilaporkan bupati atau wali kota kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri.
Dengan skema tersebut, pemerintah berharap penyelesaian konflik agraria tidak berhenti pada penanganan ketika konflik pecah. Data mengenai wilayah, masyarakat hukum adat, serta status lahan akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penyelesaian.
Pemerintah juga akan mengevaluasi kepatuhan perusahaan terhadap kewajibannya. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin dapat diterapkan.
Langkah tersebut diharapkan membuat konflik lahan di Lampung tidak lagi hanya diredam ketika memanas, tetapi diselesaikan melalui proses identifikasi, verifikasi, penetapan, dan penegakan aturan.
