KPU Sumsel Tunjuk RSUP Mohammad Hoesin untuk Tes Kesehatan Cakada

Pilkada Sumatera Selatan

Kenali Kandidat

Sumatera Selatan

KPU Sumsel Tunjuk RSUP Mohammad Hoesin untuk Tes Kesehatan Cakada

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 23 Agu 2024 15:40 WIB
KPU Sumsel tanda tangan kerja sama pemeriksaan kesehatan Bacakada dengan RSUP Mohammad Hoesin.
KPU Sumsel tanda tangan kerja sama pemeriksaan kesehatan Bacakada dengan RSUP Mohammad Hoesin. Foto: Reiza Pahlevi/detikcom
Palembang -

KPU Sumatera Selatan menunjuk RSUP Mohammad Hoesin untuk pemeriksaan kesehatan para bakal calon kepala daerah (bacakada). RS tersebut ditunjuk karena dinilai memiliki fasilitas paling lengkap.

"Para Bacakada yang telah mendaftar di KPU bisa langsung melakukan pemeriksaan kesehatan di RSUP Mohammad Hoesin. Biaya ditanggung oleh KPU," ujar Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya usai penandatangan kerja sama dengan RSUP Mohammaf Hoesin, Jumat (24/8/2024).

Selain untuk Bacagub/Bacawagub Sumsel, pemeriksaan kesehatan di RS itu juga untuk para paslon di kabupaten/kota. Pihaknya menentukan waktu pemeriksaan selama 7 hari untuk pemeriksaan kesehatan para Paslon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan bisa dilakukan mulai 27 Agustus sampai 2 September. Pemeriksaan diperkirakan memakan waktu satu hari," katanya.

Sementara itu, Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Mohammad Hoesin Paryanto mengatakan screening kesehatan akan dilakukan pada fisik dan mental para Bacakada. Pihaknya juga telah menyediakan sejumlah dokter untuk berbagai penanganan pengecekan kesehatan Bacakada.

ADVERTISEMENT

"Pemeriksaan kesehatan yang kami lakukan sesuai dengan Juknis yang ada, screening kesehatan hanya pada fisik dan mental saja. Kerja sama juga dilakukan dengan BNN untuk pengetesan narkotika dan Himpsi (Himpunan Psikolog Indonesia)," ujarnya.

Menurutnya, jika ditemukan Bacakada yang menunjukkan gejala kurang sehat, pihaknya sudah memiliki fasilitas lengkap untuk penanganan. Sementara untuk keputusan apakah cakada tersebut dinyatakan layak maju ke pemilihan, semua menjadi kewenangan KPU.

"Kita hanya memeriksa kesehatan para Bacakada, output pemeriksaan yang bersangkutan apakah sanggup menjalankan tugas atau tidak itu di KPU. Fokus kami hanya di kesehatan fisik dan mental Bacakada," ungkapnya.




(des/des)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler


Hide Ads