Mahasiswa Ini Ditangkap Usai Diduga Setubuhi Remaja di Palembang

Sumatera Selatan

Mahasiswa Ini Ditangkap Usai Diduga Setubuhi Remaja di Palembang

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 28 Okt 2026 16:20 WIB
Mahasiswa di Palembang yang ditangkap karena kasus persetubuhan.
Foto: Mahasiswa di Palembang yang ditangkap karena kasus persetubuhan. (Dok. Polrestabes Palembang)
Palembang -

Mahasiswa berinisial RK (24) ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang setelah dilaporkan orang tua V (15) atas dugaan persetubuhan terhadap anak. Pelaku diduga membujuk korban dengan janji akan bertanggung jawab jika korban hamil.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan penangkapan RK dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari orang tua korban. Polisi kini menangani kasus tersebut.

"Jadi benar adanya pelaku RK atas kasus persetubuhan terhadap anak sudah berhasil kita amankan terkait laporan orang tua korban," kata Jedi, Rabu (28/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah hotel di kawasan Jalan Mayor Salim Batubara, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, kejadian bermula saat RK menjemput korban di salah satu sekolah di Palembang sekitar pukul 10.30 WIB. Pelaku kemudian mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor menuju hotel yang telah dipesan sebelumnya.

ADVERTISEMENT

Setibanya di hotel, pelaku dan korban masuk ke kamar. Di tempat itu, RK diduga merayu korban untuk melakukan hubungan seksual. Korban sempat menolak karena takut dan mengaku belum pernah melakukan hubungan tersebut.

Namun, pelaku diduga terus membujuk korban dengan menjanjikan akan bertanggung jawab apabila korban hamil. Korban akhirnya menuruti permintaan tersebut.

"Untuk modusnya pelaku ini nekat melakukan hubungan tersebut dengan cara membujuk rayu korban dan akan bertanggung jawab jika korban hamil. Korban sempat menolak, tapi pelaku terus memaksa dan membujuknya," ujar Jedi.

Setelah kejadian itu, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tua. Pihak keluarga kemudian melaporkannya ke Polrestabes Palembang hingga kasus tersebut ditindaklanjuti polisi.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

"Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah melalui sejumlah ketentuan perubahan undang-undang tersebut. Ancaman pidana akan mengikuti penerapan pasal yang disangkakan penyidik," pungkasnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads