Dua Warga OKU Selatan Ditangkap karena Edarkan Narkoba

Sumatera Selatan

Dua Warga OKU Selatan Ditangkap karena Edarkan Narkoba

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 28 Okt 2026 12:30 WIB
Polres OKU Selatan saat mengungkap kasus peredaran narkoba
Foto: Polres OKU Selatan saat mengungkap kasus peredaran narkoba (Dok. Polres OKU Selatan)
OKU Selatan -

Satresnarkoba Polres OKU Selatan, Sumatera Selatan, mengungkap dua kasus peredaran narkoba dalam dua hari. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka dan menyita 126 butir pil ekstasi serta 97 paket sabu dengan total berat bruto 95,03 gram.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan, kedua kasus itu diungkap pada 24 dan 25 Oktober 2026 di Kecamatan Muaradua dan Kecamatan Sungai Are. Dua tersangka yang diamankan masing-masing seorang perempuan berinisial N (37) dan pria berinisial I (43).

"Dari dua pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut, kami mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dan ekstasi," kata Redi,Selasa (27/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pertama diungkap di salah satu rumah di Kampung Kepayang, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB. Polisi mengamankan N, seorang ibu rumah tangga, setelah melakukan penggeledahan.

Dari lokasi itu, polisi menyita 120 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 44,43 gram serta 10 paket sabu dengan berat bruto 9,12 gram. Total berat bruto barang bukti dalam kasus pertama mencapai 53,55 gram.

ADVERTISEMENT

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas yang berada sekitar 10 meter dari pintu belakang rumah tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, N mengakui barang bukti tersebut miliknya. Polisi juga mendalami keterangan bahwa narkoba itu diduga akan diedarkan di salah satu tempat hiburan di wilayah Kecamatan Muaradua.

"Penyidik telah memperoleh informasi awal mengenai pihak yang diduga menjadi sumber perolehan narkotika tersebut. Informasi itu masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas," ujarnya.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua dilakukan pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah di Desa Ujan Mas, Kecamatan Sungai Are. Penangkapan tersangka I berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan dan penggeledahan, polisi menemukan 87 paket sabu dengan berat bruto 38,61 gram serta enam butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 2,87 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana kiri dan tas selempang milik tersangka.

Dari pemeriksaan awal, I mengakui narkoba tersebut miliknya. Polisi juga telah mengantongi informasi mengenai seseorang yang diduga menjadi pemasok dan masih melakukan pencarian.

"Dua perkara ini merupakan kasus yang berbeda. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterkaitan jaringan antara kedua perkara tersebut," kata Redi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait peredaran atau penguasaan narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik.

Redi menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kedua kasus tersebut untuk menelusuri dugaan keterlibatan pemasok maupun pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba.

Dia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

"Kami tidak akan berhenti hanya pada penangkapan pelaku yang berhasil diamankan. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok, pengedar, maupun bagian dari jaringan peredaran narkotika," tegasnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads