DPO Penembak Warga di Lampung Tewas Didor Polisi

Lampung

DPO Penembak Warga di Lampung Tewas Didor Polisi

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 27 Okt 2026 10:00 WIB
Jenazah pelaku DPO kasus penembakan di Lampung saat dievakuasi
Foto: Jenazah pelaku DPO kasus penembakan di Lampung saat dievakuasi (Dok. Polda Lampung)
Tanggamus -

Seorang DPO kasus pencurian dengan kekerasan yakni penembakan terhadap warga pada tahun 2024 lalu berhasil diringkus polisi. Pelaku tewas ditembak polisi dalam drama penangkapan yang terjadi dua hari.

Polisi berhasil menemukan keberadaan pelaku bernama Rendi yang bersembunyi di kediamannya di Pekon Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Saat akan dilakukan penangkapan pada Minggu (25/10/2026) malam, pelaku ini rupanya melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata api ke arah polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Indra Hermawan mengatakan tim dari Subdit III Jatanras kemudian melepaskan tembakan ke arah Rendi sebelum akhirnya ia berhasil melarikan diri.

"Tadi malam jenazah pelaku langsung dibawa ke RS Bhayangkara sebelum dijemput oleh pihak keluarganya. Pelaku ini melakukan perlawanan dengan menodongkan senpi hingga senjata tajam ke arah anggota," katanya, Selasa (27/10/2026).

ADVERTISEMENT

"Pengejaran ini terjadi selama dua hari, jadi di Minggu dan Senin. Pelaku ini sempat melarikan diri usai ditembak oleh anggota pada Minggu, kemudian di hari berikutnya keberadaan pelaku yang bersembunyi ini diketahui kemudian tim kembali mendatangi lokasi tersebut," sambungnya.

Dalam upaya penangkapan tersebut, Rendi menyerang anggota dengan senjata tajam jenis celurit sehingga diberikan tembakan sebelum akhirnya pelaku tewas.

"Di hari Senin itu, rupanya pelaku ini bersembunyi di rumah warga. Pada saat akan ditangkap, pelaku ini kembali menyerang menggunakan celurit hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," terangnya.

Dalam pengungkapan tersebut, Indra menerangkan pihaknya mengamankan barang bukti berupaya senjata api rakitan jenis revolver dan senjata tajam jenis celurit.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads