Pria di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial AW (29) ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan terhadap remaja berusia 17 tahun. Saat ini pelaku sudah ditahan.
Pelaku ditangkap di rumahnya Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, pada Sabtu (24/10/2026) setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban berinisial MF (47) yang melapor ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan orang tua korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar, setelah menerima laporan orang tua korban terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak, anggota Satreskrim Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di rumah," kata Jedi, Senin (26/10/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, peristiwa itu diduga terjadi di sebuah hotel di kawasan Jalan Radial, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, pada Kamis (6/8/2026).
Awalnya, AW diduga menghubungi korban melalui WhatsApp dan mengajaknya berenang di hotel tersebut. Korban kemudian pergi bersama adiknya dengan dijemput pelaku menggunakan sepeda motor.
Setelah berenang, korban dan pelaku sempat beraktivitas di luar hotel. Keduanya kemudian kembali ke hotel pada malam hari. Di dalam kamar, pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban dan merekam peristiwa tersebut.
Kepada polisi, kata Jedi, AW mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan.
"Setelah diamankan dan diperiksa penyidik Unit PPA, pelaku mengakui perbuatannya. Anggota juga mengamankan barang bukti berupa rekaman video dan surat visum," ujarnya.
Atas perbuatannya, AW terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak. Penyidik masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
