Bareskrim Ungkap Modus Pengolahan Minyak Ilegal di Muratara

Sumatera Selatan

Bareskrim Ungkap Modus Pengolahan Minyak Ilegal di Muratara

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Sabtu, 24 Okt 2026 22:00 WIB
Bareskrim Polri bongkar lokasi pengolahan minyak ilegal di Muratara
Foto: Bareskrim Polri bongkar lokasi pengolahan minyak ilegal di Muratara (Dok. Polres Muratara)
Muratara -

Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana minyak dan gas bumi (migas) di dua lokasi di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni SP selaku pemilik tempat pengolahan minyak mentah ilegal dan AT yang merupakan Manajer PT Ratiga Abdi Meksa.

Dalam kasus tersebut, polisi mengungkap modus pengolahan minyak mentah ilegal menjadi sejumlah produk bahan bakar minyak (BBM). Minyak hasil olahan tersebut kemudian diolah kembali menggunakan zat tertentu agar menyerupai solar industri asli Pertamina sebelum didistribusikan ke sejumlah perusahaan kontraktor di Kabupaten Muratara.

Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Teddy Ristiawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di Desa Mekar Sari, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di TKP pertama, polisi menemukan tempat pengolahan minyak mentah ilegal milik tersangka SP. Minyak mentah tersebut didatangkan dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kemudian diolah secara tradisional dengan cara dimasak untuk menghasilkan produk turunan berupa bensin, minyak tanah, dan solar.

"Aktivitas pengolahan minyak tersebut diketahui telah berlangsung sejak Januari 2025 tanpa dilengkapi perizinan. Kegiatan itu juga tidak disertai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3)," katanya, Sabtu (24/10/2026).

ADVERTISEMENT

Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan seorang pekerja berinisial OP beserta sejumlah barang bukti yakni 42 tangki plastik atau toren berkapasitas 1.000 liter, 13.000 liter minyak mentah, 10.000 liter solar hasil olahan, dan 2.200 liter bensin.

Polisi juga menyita dua tungku besi untuk memasak minyak, tiga mesin blower, satu genset, satu mobil pikap Suzuki berwarna perak bernomor polisi BG-8165-QA, dua mesin pompa, satu selang penyedot, serta dua unit telepon genggam.

Sementara di TKP kedua, Teddy menjelaskan lokasi tersebut merupakan tempat penampungan dan pengolahan kembali minyak hasil olahan ilegal yang diduga dilakukan PT Ratiga Abdi Meksa di bawah pengelolaan tersangka AT selaku menejer perusahaan.

"Modus operandi pada TKP dua ini adalah PT Ratiga Abdi Meksa membeli minyak dari hasil olahan ilegal dari tersangka SP di TKP pertama tadi. Jadi ini suatu rangkaian dari TKP pertama dan kedua," jelasnya.

Teddy menjelaskan minyak tersebut kemudian diproses kembali dengan menambahkan zat tertentu agar warnanya menyerupai solar industri asli Pertamina.

"Setelah melalui proses pengolahan kembali, minyak tersebut didistribusikan menggunakan dua truk tangki berwarna biru putih bertuliskan PT Ratiga Abdi Meksa. BBM itu kemudian dipasok ke sejumlah perusahaan kontraktor di wilayah Kabupaten Muratara," ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT Ratiga Abdi Meksa diketahui tidak memiliki izin usaha maupun izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Dari TKP kedua, penyidik menyita 26.000 liter minyak hasil olahan jenis solar dan dua unit truk tangki. Polisi juga mengamankan 252 segel pengamanan, satu bundel dokumen delivery order (DO) dan surat jalan, dua mesin pompa, serta satu unit flow meter," sebutnya.

Barang bukti lainnya meliputi satu karung bahan bleaching, 25 liter asam sulfat, satu tangki berkapasitas 20.000 liter, dua tangki besi berkapasitas 5.000 liter, 15 tangki plastik atau toren berkapasitas 1.000 liter, delapan mixer, satu mesin penyaring atau filter, serta satu bundel blangko DO.

Untuk TKP pertama, pasal yang disangkakan yakni Pasal 53 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

"Sedangkan untuk TKP ke dua, penyidik menerapkan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 8 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tuturnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads