Pria di Muratara Tewas Dikeroyok, Diduga Perkara Utang Rp 45 Ribu

Sumatera Selatan

Pria di Muratara Tewas Dikeroyok, Diduga Perkara Utang Rp 45 Ribu

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Sabtu, 24 Okt 2026 21:30 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Foto: Ilustrasi pembunuhan (Getty Images/ilbusca)
Muratara -

Pria di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial AB (22) diamankan polisi lantaran mengeroyok hingga menusuk temannya sendiri bernama Andika (29) hingga tewas. Aksi tersebut dipicu hanya karena utang dana adik korban sebesar Rp 45 ribu yang belum dibayarkan. Saat ini, polisi masih memburu dua rekan tersangka yang masih buron.

Diketahui kejadian tersebut terjadi di Kampung V, Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara, Sumatera Selatan, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolsek Rawas Ilir Iptu Andri Firmansyah mengatakan kejadian bermula saat tersangka bersama temannya yakni HR dan ZK mendatangi korban. Mereka kemudian menagih utang adik korban sebesar Rp 45 ribu kepada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penagihan tersebut kemudian berujung cekcok mulut. Situasi kemudian memanas hingga para pelaku diduga mengeroyok korban. Lalu tersangka AB menusuk korban menggunakan sebilah pisau," katanya, Sabtu (24/10/2026).

Setelah kejadian itu, kata Andri, korban dilarikan ke Puskesmas Bingin Teluk. Namun sayangnya nyawa korban tidak tertolong saat hendak dirujuk ke rumah sakit di Lubuklinggau.

ADVERTISEMENT

"Korban mengalami luka-luka akibat pengeroyokan dan penusukan. Korban sempat dibawa ke puskesmas, tetapi meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju rumah sakit di Kota Lubuklinggau," ujarnya.

Andri mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai peristiwa penusukan tersebut sekitar pukul 14.45 WIB dan langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah melakukan pencarian, Andri mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tersangka di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian dalam waktu sekitar tiga jam sejak informasi diterima," ungkapnya.

Ia mengatakan tersangka telah dibawa ke Polsek Rawas Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, polisi masih memburu dua terduga pelaku lainnya yakni HR dan ZK yang masih buron.

"Atas perbuatannya, tersangka AB disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (4) dan atau Pasal 466 ayat (3) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," tuturnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads