Sumatera Selatan

Napi di Lapas Muaradua Tewas Dianiaya Perkara Tuduhan Curi Uang

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 24 Okt 2026 19:00 WIB
Foto: Polisi saat memeriksa napi yang diduga terkait dengan penganiayaan di Lapas Muaradua (Dok. Polres OKU Selatan)
OKU Selatan -

Persoalan uang diduga menjadi pemicu aksi penganiayaan terhadap Adi Waswara, narapidana kasus narkotika yang tewas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel). Polisi menetapkan empat narapidana yang merupakan rekan satu kamar korban sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasatreskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L Sinaga mengatakan, penganiayaan diduga bermula dari tuduhan bahwa Adi mencuri uang milik salah satu tersangka berinisial RK. Persoalan itu kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban di dalam kamar Blok A lapas.

"Aksi penganiayaan terhadap korban diduga kuat dipicu oleh tuduhan pencurian uang milik tersangka RK sebesar Rp 25 ribu," kata Aston, Sabtu (24/10/2026).

Dalam penyidikan kasus ini, polisi menetapkan empat narapidana berinisial RK, R, Y, dan R sebagai tersangka. Mereka merupakan penghuni kamar yang sama dengan Adi. Salah satu tersangka, yakni RK, diduga berperan sebagai pelaku utama karena melakukan penganiayaan berulang kali terhadap korban.

Aston menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa para penghuni kamar, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan pengecekan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga menggelar perkara pada Rabu lalu untuk mendalami keterlibatan masing-masing tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, kami mengerucut kepada empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Salah satunya, yakni tersangka berinisial RK, diduga sebagai pelaku utama karena melakukan tindakan yang berulang kali terhadap korban," ujarnya.

Menurut Aston, polisi telah memeriksa 25 orang yang merupakan penghuni kamar tersebut sebagai saksi. Dari rangkaian pemeriksaan itu, penyidik mengumpulkan keterangan dan bukti yang mengarah kepada empat tersangka.

"Penyidikan juga diperkuat dengan hasil autopsi terhadap jenazah Adi di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang. Pemeriksaan medis menemukan sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya memar di bagian belakang dan sisi kiri kepala, luka robek pada wajah, serta memar di sekitar kedua mata," ungkapnya.

Selain itu, ditemukan resapan darah pada jaringan leher, perdarahan di bagian bawah paru-paru kiri, dan patah tulang rusuk. Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban.

"Dari hasil penyidikan, penyelidikan, dan gelar perkara yang diperkuat oleh temuan medis forensik, dipastikan bahwa korban meninggal dunia akibat tindakan penganiayaan," tegas Aston.

Atas dugaan perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, Adi Waswara dilaporkan meninggal dunia di kamar Blok A Lapas Kelas IIB Muaradua pada Jumat (16/10/2026). Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.



Simak Video "Video: Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi: Polisi Masih Kejar Pelaku! "

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork