Operasi Patuh Siginjai akan digelar selama 14 hari di Kota Jambi. Ada tujuh sasaran petugas Satlantas Polresta Jambi, berikut rinciannya.
Operasi Patuh Siginjai 2026 ini digelar serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari terhitung mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dimulainya operasi patuh ini dengan digelarnya apel gelar pasukan di Lapangan Polresta Jambi, Senin (26/10/2026).
Kapolresta Jambi Kombes Ananto Herlambang yang turut memimpin apel menegaskan bahwa operasi patuh kali ini sekadar razia dan penindakan. Petugas berupaya menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Operasi Patuh Siginjai 2026 mengedepankan upaya edukatif, persuasif, dan humanis, didukung dengan penegakan hukum melalui ETLE statis, ETLE Mobile, dan teguran simpatik. Tujuan utamanya adalah meningkatkan disiplin masyarakat, menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban laka lantas," kata Ananto, Senin.
Ananto mengimbau masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan saat operasi. Selain itu, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan menghindari segala bentuk pelanggaran.
"Kami imbau kepada seluruh masyarakat Kota Jambi, mari lengkapi surat-surat kendaraan Anda, lengkapi kelengkapan kendaraan Anda, dan patuhi rambu-rambu lalu lintas. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas untuk diri sendiri dan orang lain," ujarnya.
Di sisi lain, dia juga memerintahkan seluruh personel yang terlibat operasi untuk bertindak profesional, humanis, dan terutama menghindari arogansi.
"Laksanakan tugas dengan senyum, sapa, salam. Hindari pungli dan tindakan kontraproduktif. Kita ingin masyarakat tertib karena kesadaran, bukan karena takut," tegasnya.
Kapolresta merinci ada tujuh sasaran prioritas yang menjadi fokus utama penindakan selama operasi berlangsung. Ketujuh pelanggaran tersebut dinilai menjadi penyebab utama kecelakaan fatal di jalan raya.
Berikut 7 sasaran prioritas Operasi Patuh Siginjai 2026:
1. Pengendara yang bermain handphone saat berkendara
2. Pengendara di bawah umur
3. Berboncengan motor lebih dari satu orang
4. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt / sabuk pengaman
5. Mengemudi dalam pengaruh alkohol / mabuk
6. Melawan arus lalu lintas
7. Melebihi batas kecepatan dan menggunakan knalpot brong / tidak sesuai spesifikasi teknis
