Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Minyak yang Jebol Pipa Pertamina di Jambi

Jambi

Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Minyak yang Jebol Pipa Pertamina di Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Jumat, 23 Okt 2026 08:30 WIB
Pelaku pencurian pipa Pertamina di Kota Jambi, Jambi, ditangkap polisi
Foto: Pelaku pencurian pipa Pertamina di Kota Jambi, Jambi, ditangkap polisi (Dok. Polsek Kota Baru)
Palembang -

Polisi menangkap tiga pelaku komplotan pencurian bahan bakar minyak (BBM) melalui aliran pipa Pertamina di Kota Jambi, Jambi. Pelaku menjebol pipa Pertamina (illegal tapping) dari sebuah warung yang disewanya.

Aksi pencurian itu terjadi di kawasan Jalan Surya Dharma, RT 32, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Senin (3/8/2026) lalu. Ketiganya ialah SH alias Selamet (39), DWW (27), dan M alias Mis (27).

Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Ipda Bambang Rikhani mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Pertamina EP Field Jambi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Macan Kota Baru langsung melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi mengenai keberadaan para pelaku," ujar Bambang, Kamis (22/10/2026).

Dia menjelaskan, salah satu tersangka, SH alias Selamet (49), lebih dahulu diamankan di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

ADVERTISEMENT

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka S diketahui aksi pencurian tersebut dilakukan bersama dua orang lainnya, yakni DWW dan M, yang keberadaannya diketahui di wilayah Jambi," katanya.

Berbekal informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Kota Baru kemudian melakukan pengejaran terhadap dua tersangka lainnya. Keduanya berhasil diamankan di lokasi keberadaan masing-masing dan dibawa ke Polsek Kota Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pada Rabu (21/10/2026).

Bambang menjelaskan, peristiwa pembobolan pipa minyak itu diketahui pada Senin (3/8/2026). Saat itu, pihak Pertamina menerima informasi dari warga bahwa adanya minyak yang mengalir ke saluran drainase.

Pihak Pertamina kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), mereka menemukan aliran minyak yang tumpah ke saluran drainase.

Selanjutnya, menyusuri sumber aliran minyak tersebut hingga menemukan sebuah warung dalam kondisi terkunci. Setelah menghubungi pemilik warung yang menyewa tempat tersebut dan tidak mendapat respons, pelapor membuka warung untuk memeriksa sumber kebocoran.

"Di dalam warung itu, ditemukan pipa minyak yang telah dibor hingga menyebabkan minyak menyembur keluar," katanya.

Akibat kejadian tersebut, menurut perhitungan PT Pertamina EP Field Jambi mengalami kerugian sebesar Rp 83.653.149. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pembobolan pipa minyak tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah martil, satu buah linggis, satu buah gergaji, satu buah bor impact driver, satu kotak kecil berisi mata bor bulat, serta satu buah kunci pas berbentuk T yang telah dimodifikasi.

Ketiga tersangka kini menjalani proses hukum di Polsek Kota Baru. Mereka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads