Residivis di Kabupaten Pringsewu, Lampung Tengah, berinisial U (48), yang menggasak dua motor dalam satu malam ditembak polisi. Pelaku ditembak di kedua kakinya karan melawan saat hendak ditangkap.
Pelaku ditangkap di rumahnya Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, Selasa (20/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Eko Sujarwo mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Mei Susanti (41), warga Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, melapor kehilangan barang-barangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencurian itu terjadi pada Senin (19/10) dini hari. Korban baru menyadari kejadian tersebut sekitar pukul 05.30 WIB setelah mendapati dua sepeda motor yang disimpan di dapur dan sebuah ponsel di atas kulkas telah hilang. Pintu belakang rumah juga ditemukan terbuka.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu melalui layanan Call Center 110. Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV.
"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan petunjuk. Selanjutnya, kami berkoordinasi dengan tim Resmob dari sejumlah wilayah hingga keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui," kata Eko, Rabu (21/10/2026).
Penangkapan pelaku melibatkan tim gabungan Resmob Polda Lampung, Polres Lampung Tengah, Polres Pringsewu, dan Polres Tanggamus. Saat hendak diamankan dan dimintai keterangan lebih lanjut untuk pengembangan kasus, U disebut mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Yamaha R25 milik korban. Adapun sepeda motor Honda Vario dan ponsel yang turut dilaporkan hilang belum ditemukan.
Eko menyebut pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali ditangkap dan menjalani hukuman penjara dalam kasus pencurian. Polisi juga menduga ada dua orang lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
"Kasus ini masih kami kembangkan. Kami berupaya mengungkap keterlibatan dua orang lainnya yang diduga ikut melakukan pencurian, serta mendalami kemungkinan adanya kejadian serupa di tempat lain," ujarnya.
Polisi masih memburu dua terduga pelaku lainnya dan menelusuri kemungkinan keterkaitan mereka dengan kasus pencurian di lokasi berbeda.
Atas dugaan perbuatannya, U disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
