Polisi Bongkar Dua Pondok Sarang Narkoba di Musi Rawas

Sumatera Selatan

Polisi Bongkar Dua Pondok Sarang Narkoba di Musi Rawas

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Rabu, 21 Okt 2026 20:00 WIB
Polisi bongkar pondok sarang narkoba di Musi Rawas
Foto: Polisi bongkar pondok sarang narkoba di Musi Rawas (Dok. Polres Musi Rawas)
Musi Rawas -

Polisi membongkar dua pondok yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dalam pembongkaran itu, polisi menemukan puluhan alat isap sabu atau bong hingga plastik klip bekas.

Pembongkaran tersebut dilakukan Unit Narkoba Polres Musi Rawas di Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, dan Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan pembongkaran tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba di kedua lokasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berawal dari informasi yang didapat bahwa di Desa Semangus Lama dan Desa Mambang sering dijadikan lokasi untuk transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Kemudian kami membentuk tim gabungan bersama masyarakat setempat untuk melakukan pembongkaran lokasi," katanya, Rabu (21/10/2026).

Saat melakukan pembongkaran, kata Jemmy, petugas menemukan puluhan alat isap sabu atau bong, korek api, serta sisa-sisa plastik klip yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba di dua lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Menurut keterangan masyarakat setempat, kedua lokasi tersebut sudah kosong selama tiga hari sebelum pembongkaran dilakukan," ungkapnya.

Jemmy menduga kondisi tersebut berkaitan dengan kegiatan razia dan penindakan narkoba yang gencar dilakukan belakangan ini.

"Walaupun kami tidak menemukan pelaku di TKP, harapannya efek getarnya dapat dirasakan oleh masyarakat, khususnya para pelaku," ujarnya.

Jemmy mengungkapkan pemberantasan narkoba di Musi Rawas memiliki tantangan tersendiri karena sejumlah lokasi sulit dijangkau.

"Contohnya seperti di Desa Semangus Lama itu akses menuju lokasi harus melewati jembatan gantung. Sementara pondok yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba di Desa Mambang berada di tepian sungai. Meskipun begitu masing-masing pondok tersebut sudah kami bongkar," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas AKBP Gokma Uliate Sitompul menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba dan meminta masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

"Kami berharap ke depan perlu dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba. Jangan ada lagi yang pakai narkoba, harus kita tekan terus," tegasnya.

Gokma juga mempersilakan masyarakat melaporkan apabila mengetahui keberadaan pondok yang diduga menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba di wilayah Musi Rawas.

"Laporkan kepada saya langsung di nomor WhatsApp 085188120009 atau ke Bhabinkamtibmas Polsek setempat," tuturnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads