Pria berinisial MFA (24) yang berprofesi sebagai pelatih Paskibra ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Korban diduga diajak ke salah satu hotel dengan alasan akan menghadiri perlombaan Paskibra.
Kasus tersebut terjadi di kawasan Bukit Kecil, Palembang. Keluarga korban berinisial N melaporkan dugaan tindak pidana itu ke SPKT Polda Sumsel pada 13 Oktober 2026.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumsel, Kombes Andes Purwanti mengatakan usai menerima laporan pihaknya kemudian melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula saat tersangka menghubungi korban dan mengajaknya menghadiri perlombaan Paskibra," katanya, Sabtu (17/10/2026).
Tersangka kemudian meminta korban menjemputnya di salah satu hotel di Jalan Radial, Palembang.
"Di hotel tersebut, tepatnya di dalam kamar, diduga terjadi persetubuhan terhadap korban," ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam yang dikenakan korban serta tersangka saat kejadian.
Selain itu, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara kekerasan seksual yang melibatkan perempuan dan anak.
"Kami memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan berorientasi pada perlindungan korban. Keselamatan, hak, serta masa depan anak merupakan prioritas yang harus kita jaga bersama," kata Andes.
Andes menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.
Saat ini, MFA telah ditempatkan di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumsel. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
