Wanita bernama Fitri Lema Kurniasari (25) dilarikan ke rumah sakit usai dibakar oleh suaminya sendiri. Pelaku berhasil ditangkap.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (11/10/2026) pukul 00.39 WIB di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo mengatakan akibat peristiwa tersebut korban mengalami sejumlah luka bakar pada bagian tubuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban mengalami luka bakar di bagian wajah, badan, hingga kaki. Luka bakar mencapai 80 persen. Saat ini, korban masih menjalani penanganan medis di RSUD Ahmad Yani Kota Metro," katanya, Selasa (13/10/2026).
Rizky menjelaskan pelaku merupakan suami korban bernama Junaidi (24), korban disebut dibakar menggunakan Pertalite.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, korban ini dibakar setelah sebelumnya disiram menggunakan BBM jenis Pertalite. Jadi memang sudah disiapkan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Junaidi kini ditahan di Mapolres Metrio. Dia dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
