Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nonaktif Iwan Tuaji dan aparatur sipil negara (ASN) Alhepi Kurniawan mengungkap sejumlah percakapan WhatsApp. Dalam dakwaan jaksa, terdapat pembahasan soal uang untuk umrah hingga stiker bertuliskan "Kami Berani".
Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (13/10/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi El Amin.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan dugaan pemberian uang dari pihak swasta, Horizal alias Icon, yang berkaitan dengan proyek bersumber dari APBD Kabupaten PALI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut Iwan Tuaji diduga menerima uang Rp 520,5 juta, sedangkan Alhepi Kurniawan diduga menerima Rp 352 juta. Total uang yang diberikan Horizal kepada keduanya mencapai Rp 872,5 juta.
Tak hanya itu, Iwan diduga beberapa kali meminta tambahan uang kepada Horizal hingga total pemberian mencapai Rp 1 miliar. Dalam uraian jaksa, Horizal khawatir tidak akan mendapatkan proyek yang dijanjikan apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
Selain itu, dalam dakwaan adanya percakapan WhatsApp antara Iwan dan Horizal pada 29 Desember 2024. Keduanya membahas pencairan uang serta pihak yang akan menerima dana tersebut.
Dalam percakapan itu, Iwan menanyakan apakah ada uang yang bisa dicairkan. Setelah membahas penyaluran dana, Iwan mengirimkan stiker bergambar pasangan Bupati dan Wakil Bupati PALI dengan tulisan "Kami Berani".
Jaksa juga menguraikan percakapan WhatsApp pada 17 Juli 2025 antara Alhepi dan Iwan. Dalam pesan tersebut, Alhepi menyinggung uang yang telah digunakan Iwan untuk keperluan umrah.
Percakapan kemudian berlanjut dengan pembahasan mengenai rencana proyek yang disebut bernilai Rp 3 miliar dalam APBD Perubahan. Uraian percakapan itu menjadi salah satu bagian yang disampaikan jaksa dalam menjelaskan dugaan perkara tersebut.
Dalam dakwaan, jaksa juga mengungkap persoalan proyek yang sebelumnya dijanjikan kepada Horizal. Sekitar Oktober 2025, Horizal bersama Redi Hartono mendatangi rumah Iwan untuk menanyakan proyek tersebut.
Iwan menyampaikan bahwa proyek itu tersedia dan telah diberikan kepada Alhepi. Namun, proyek tersebut ternyata telah dikerjakan oleh pihak lain.
Jaksa menduga uang Rp 872,5 juta yang diberikan Horizal telah menguntungkan kedua terdakwa dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 12B juncto Pasal 18 undang-undang yang sama serta ketentuan hukum terkait.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU, kuasa hukum kedua terdakwa mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap surat dakwaan tersebut.
