2 Lokasi Sarang Narkoba di Banyuasin Digerebek, 2 Orang Diamankan

Sumatera Selatan

2 Lokasi Sarang Narkoba di Banyuasin Digerebek, 2 Orang Diamankan

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 13 Okt 2026 15:30 WIB
Suasana saat penggerebekan sarang narkoba di Banyuasin
Foto: Suasana saat penggerebekan sarang narkoba di Banyuasin (Dok. Polres Banyuasin)
Banyuasin -

Tim gabungan Polres Banyuasin, Kodim 0430 Banyuasin, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Banyuasin, dan Satpol PP menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dalam operasi tersebut, dua orang diamankan dan hasil tes urine keduanya dinyatakan positif narkotika.

Penggerebekan dilakukan pada Senin (12/10) siang-sore. Dua lokasi yang menjadi sasaran razia berada di wilayah Pilip 4 Desa Taja Raya dan Pilip 2 Desa Taja Raya 2, Kecamatan Betung, Banyuasin.

Dari operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang ditemukan di antaranya paket sabu, alat isap atau bong, timbangan digital, telepon seluler, serta sejumlah perlengkapan lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin AKP Dian Idaman Syahputra, mengatakan sebelum bergerak ke lokasi, petugas terlebih dahulu mengikuti apel dan menerima arahan mengenai pelaksanaan razia. Operasi dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, sedangkan tim gabungan berangkat menuju lokasi sasaran pada pukul 14.00 WIB.

"Pada saat petugas ke lokasi dengan medan yg sulit dijangkau, sehingga membuat beberapa orang yang berada dilokasi berhasil melarikan diri hasil razia ini, petugas mengamankan dua orang dari lokasi kedua, yakni inisial AH, 28 tahun, dan SH, 51 tahun," katanya kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).

ADVERTISEMENT

Dian mengungkapkan keduanya kemudian menjalani pemeriksaan dan tes urine. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine kedua orang tersebut positif narkotika.

"Meski demikian, hasil tes urine positif tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam peredaran narkotika. Penanganan lebih lanjut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan petugas," kata dia.

Di lokasi pertama, yakni Pilip 4 Desa Taja Raya, petugas menemukan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Barang bukti tersebut terdiri atas lima bong berbahan botol plastik, satu bal plastik klip, empat korek gas, satu pirek kaca, dua skop berbahan sedotan, dan dua gunting.

Sementara di lokasi kedua, Pilip 2 Desa Taja Raya 2, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,79 gram. Selain sabu, kami juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Redmi berwarna biru, 10 alat isap atau bong, satu timbangan digital, uang tunai Rp 84 ribu, tiga korek api, satu gunting, dan satu stapler.

"Petugas juga melakukan pembongkaran terhadap pondok yang diduga digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika," ucapnya.

Dia menambahkan kegiatan ini merupakan program dari Kapolri dalam rangka upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba

"Razia tersebut bertujuan meminimalkan peredaran dan penyalahgunaan narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Banyuasin," tutupnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads