Eks Ketua DPRD Merangin Jadi Tersangka-Ditahan Atas Kasus Korupsi Anggaran

Jambi

Eks Ketua DPRD Merangin Jadi Tersangka-Ditahan Atas Kasus Korupsi Anggaran

Ferdy Almunandar - detikSumbagsel
Selasa, 13 Okt 2026 11:30 WIB
Eks Ketua DPRD Merangin inisial HE saat ditahan Kejaksaan atas kasus korupsi pengelolaan anggaran
Eks Ketua DPRD Merangin inisial HE saat ditahan Kejaksaan atas kasus korupsi pengelolaan anggaran (Foto: Istimewa/Kejaksaan Merangin)
Merangin -

Eks Ketua DPRD Merangin, Jambi berinisial HE menjadi tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin tahun anggaran 2019-2024. Saat ini HE sudah ditahan.

"Penahanan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor PRIN-01/L.5/Fd.2/02/2026 tanggal 10 Februari 2026, hari ini mereka kita tahan," kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, Selasa (13/10/2026).

Nolly menyebut bahwa HE memang merupakan Ketua Golkar Merangin Jambi yang dalam periode 2024-2029 terpilih lagi sebagai Wakil Ketua DPRD Merangin Jambi yang dulunya adalah Ketua DPRD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kasusnya ini saat HE menjabat sebagai Ketua DPRD Merangin tahun 2019-2024, dan dia kini terpilih lagi jadi Wakil rakyat di sana, sebagai Wakil Ketua DPRD periode sekarang. Yang bersangkutan juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar disana," ujarnya.

Selain HE, penyidik kejati juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, kelima orang itu berasal dari unsur pengelola anggaran Sekretariat DPRD Merangin dan pihak swasta.

ADVERTISEMENT

Kelima tersangka yakni berinisial F selaku pengguna anggaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023, lalu Y selaku bendahara pengeluaran, kemudian RA selaku pengguna anggaran periode Juli 2023 hingga November 2024 serta I, selaku Direktur CV Berkah Bersama dan ZI, yang menjabat Wakil Ketua DPRD Merangin periode 2019-2024.

"Semua total yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini ada enam orang, lima di antaranya sudah ditahan dan satu lagi masih dalam perawatan akibat sakit," terangnya.

Nolly mengatakan satu tersangka yang tidak ditahan karena sakit yakni ZI. Tersangka mengalami stroke dan masih masa pengobatan di RS Bukit Tinggi Sumatera Barat. ZI merupakan politisi PDIP.

"Iya yang bersangkutan ini Politisi PDIP dan dalam kasus ini yang bersangkutan itu merupakan Wakil Ketua DPRD Merangin pada periode 2019-2024. Tetapi Z ini tidak dilakukan penahanan karena masa pengobatan, kena Stroke," katanya.

Selain Zaidan Ismail alias ZI, penyidik kejaksaan juga menetapkan kelima orang lainnya yakni HE alias Herman Efendi sebagai Eks Ketua DPRD Merangin lalu F selaku pengguna anggaran Sekretariat DPRD Merangin periode 2019 hingga Juni 2023, kemudian Y selaku bendahara pengeluaran, selanjutnya RA selaku pengguna anggaran periode Juli 2023 hingga November 2024 serta I, selaku Direktur CV Berkah Bersama.

"Untuk kelima lainnya kini sudah ditahan dan sementara dititipkan terlebih dahulu di Lapas Kelas II A Jambi hingga masa persidangan," ujarnya.

Nolly menyebut bahwa untuk tersangka Z alias Zaidan Ismail ini alami sakit seminggu sebelum penetapan tersangka diterbitkan oleh pihak Kejaksaan. Penyakit dengan diagnosis stroke itu juga didasari oleh surat keterangan dokter dengan nomor 2/X/SKS/2026/ tertanggal 12 Oktober.

"Jadi memang berdasarkan suratnya, sakitnya yang bersangkutan ini seminggu sebelum penetapan tersangka dan sudah juga ada surat keterangan dokter jika yang bersangkutan alami Stroke," ungkapnya.

"Dulu yang bersangkutan pernah jadi Ketua DPRD Merangin kalau tidak salah, lalu di kasus ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Merangin," sambungnya.

Kata Nolly, kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 19,5 miliar. Penyidik telah menerbitkan surat penetapan tersangka dan surat perintah penahanan terhadap para tersangka yang ditahan pada 12 Oktober 2026.

"Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan surat perintah penahanan yang telah diterbitkan oleh penyidik," sebut Nolly.

Adapun modus dugaan korupsi anggaran Setwan DPRD Merangin ini disebut Nolly setelah penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin di tahun 2019-2024 lalu, salah satunya, pencairan anggaran kegiatan yang disebut dilakukan tanpa pengajuan dari pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).

Bahkan, kata Nolly, sejumlah PPTK disebut tidak mengetahui adanya pencairan anggaran pada kegiatan yang menjadi tanggung jawab mereka. Pencairan diduga dilakukan oleh pengguna anggaran bersama bendahara pengeluaran tanpa melalui prosedur pengajuan dari pengelola kegiatan.

"Penyidik menemukan dugaan pembayaran fiktif kepada pihak ketiga dan transfer uang dari rekening pengeluaran Sekretariat DPRD Merangin ke rekening pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujarnya.

"Temuan penyidik mencakup pencairan anggaran yang tidak sesuai prosedur, pembayaran kepada pihak ketiga yang diduga fiktif, serta pengeluaran yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban," lanjutnya.

Nolly juga mengatakan bahwa penyidik juga menemukan dugaan pengeluaran anggaran tanpa dokumen pertanggungjawaban. Bahkan, sejumlah dokumen disebut sengaja dikosongkan atau tidak mencantumkan jenis dan jumlah pengeluaran.

Dokumennya, kata Nolly, juga tidak lengkap yang diduga digunakan untuk menutupi jumlah anggaran yang dicairkan sehingga PPTK tidak mengetahui secara pasti besaran dana yang telah dikeluarkan.

"Selain itu, terdapat dugaan pembayaran biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Atas perbuatan itu, para tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana korupsi, dengan dakwaan primair berdasarkan Pasal 603 KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait, serta dakwaan subsidair berdasarkan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta ketentuan terkait.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads