Polisi menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba di kawasan Teluk Betung Timur, Bandar Lampung. Dalam operasi tersebut, tiga pria diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2,02 gram.
Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung bersama Ditresnarkoba Polda Lampung pada Jumat (9/10/2026). Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial FB (22), R (24), dan YI (41).
Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di kawasan Jalan RE Martadinata, Kecamatan Teluk Betung Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Indik Rusmono mengatakan penggerebekan itu dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi pimpinan untuk memberantas peredaran narkotika.
"Dalam kegiatan hari ini, kami berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika," katanya, Senin (12/10/2026).
Dari ketiga lokasi tersebut, polisi menyita enam plastik klip berisi sabu dengan berat bruto total 2,02 gram. Petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkoba.
Barang bukti itu meliputi plastik klip kosong, timbangan digital, kaca pirek, alat isap sabu atau bong, dompet, sedotan, dan telepon genggam.
Berdasarkan pemeriksaan awal, dua pria diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan satu lainnya diduga sebagai pengguna narkoba.
Indik menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi untuk menekan peredaran narkotika di Bandar Lampung. Dia juga meminta masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
"Operasi seperti ini akan terus kami lakukan secara masif sebagai upaya memberantas peredaran narkoba di Kota Bandar Lampung," ujarnya.
Saat ini, ketiga pria tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Bandar Lampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
