Bak penampungan minyak hasil penyulingan ilegal (illegal refinery) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, terbakar. Polisi mengamankan seorang pria berinisial MI (47) yang diduga pemilik tempat penyulingan tersebut.
Kebakaran tersebut terjadi di Dusun 7, Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Muba, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasi Humas Polres Muba AKP Hutahaean mengatakan kejadian itu bermula ketika terdengar suara dentuman dari lokasi penyulingan. Tak lama berselang, saksi melihat api muncul dari area bak penampungan minyak milik MI, yang diduga sebagai pemilik tempat tersebut.
"Dari keterangan saksi MI mengatakan saat kejadian dirinya baru pulang membeli es batu di sebuah warung makan yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi," katanya kepada wartawan, Minggu (4/10/2026.
"Saat melintas, dia melihat mesin penyedot dalam kondisi menyala dan digunakan untuk memindahkan minyak hasil penyulingan dari bak tadahan ke tedmon yang berada di bawah pondok," sambungnya.
Dia mengungkapkan beberapa saat kemudian, mesin tersebut mengeluarkan suara seperti letusan. Mesin kemudian mengeluarkan percikan api yang menyambar bak penampungan minyak.
"Api dengan cepat merambat ke tedmon berisi minyak dan pondok tempat pekerja beristirahat," jelasnya.
Setelah itu, sambungnya, pekerja bersama warga sekitar kemudian berupaya memadamkan api. Pemadaman dilakukan menggunakan campuran air dan deterjen.
"Sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 21.00 WIB, api berhasil dipadamkan. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut,"ujarnya
Dari kejadian itu, dua orang saksi yang berada sekitar 25 meter dari lokasi juga turut membantu proses pemadaman.
Usai kejadian, polisi mengamankan MI yang diduga sebagai pemilik tempat penyulingan. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan terkait aktivitas penyulingan minyak tersebut.
"Untuk pemiliknya sudah diamankan personel kita. Saat ini masih dalam proses penyelidikan," tegasnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi. Di antaranya satu mesin sedot yang hangus terbakar, kerangka tedmon, selang opor minyak bekas terbakar, serta selang spiral yang juga mengalami kerusakan akibat kebakaran.
Penyidik masih mendalami penyebab kebakaran, aktivitas penyulingan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi mendalami dugaan tindak pidana terkait kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang berdampak pada keselamatan atau lingkungan, serta ketentuan pidana mengenai kelalaian yang mengakibatkan kebakaran.
Simak Video "Video: 4 Saksi Diperiksa Buntut Dokter Dipaksa Buka Masker Keluarga Pasien TBC"
(csb/csb)