Sumatera Selatan

Pria di Lubuklinggau Ditangkap Usai Bobol Brankas Swalayan

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Minggu, 04 Okt 2026 08:30 WIB
Foto: Pelaku bobol brankas swalayan di Lubuklinggau ditangkap (Dok. Polres Lubuklinggau)
Lubuklinggau -

Pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial IT (27) ditangkap polisi usai membobol brankas salah satu swalayan. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa uang tunai sekitar Rp 44 juta dari brankas tersebut.

Kejadian tersebut terjadi di Element JM Swalayan, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Senin (29/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan saat itu petugas keamanan swalayan tengah melakukan patroli dan melihat lubang exhaust fan dalam kondisi terbuka. Petugas juga menemukan seutas tali yang tergantung di lubang tersebut.

"Petugas keamanan kemudian mengecek bagian dalam gedung dan berkoordinasi dengan rekan kerja serta manajemen. Saat dilakukan pemeriksaan, brankas di lantai dasar ditemukan dalam kondisi rusak dan berlubang," katanya, Sabtu (3/10/2026).

Kurniawan mengatakan petugas keamanan kemudian melakukan pengecekan terhadap brankas di lantai 2. Hasilnya brankas tersebut juga ditemukan dalam kondisi rusak dan berlubang.

"Atas kejadian itu, pihak swalayan kehilangan uang dalam brankas sekitar Rp 44 juta," ungkapnya.

Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, akhirnya lokasi tersangka ditemukan sehingga pihak kepolisian melakukan tindakan persuasif terhadap tersangka di rumahnya di Kelurahan Air Temam, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

"Tersangka akhirnya berhasil diamankan pada pada Kamis (1/10/2026). Setelah itu tersangka diamankan dan dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti yakni satu obeng, satu tang potong, satu palu, satu tali panjat tebing, satu karabiner, satu unit brankas, serta uang hasil pencurian sebesar Rp 44 juta.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Nasional sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023," tuturnya.



Simak Video "Video: Lansia di Lubuklinggau Ditemukan Tewas di Rumahnya"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork