Pemuda berinisial M (19) ditangkap polisi karena diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dalam pemeriksaan, M mengaku telah beraksi di 14 lokasi berbeda.
M merupakan warga Kelurahan Jua Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dia ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Rio Pranata Tarigan mengatakan M ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian motor milik Abas (36), petani asal Banyuasin.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan sepeda motor di 14 TKP berbeda di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," kata Rio, Jumat (2/10/2026).
Kasus yang mengungkap keberadaan M terjadi pada Senin (20/7/2026). Saat itu, sepeda motor Honda Beat Street warna hitam milik Abas dicuri ketika terparkir di depan rumah di Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir.
Aksi tersebut sempat diketahui rekan korban. Saksi mendengar suara sepeda motor dan melihat pelaku membawa kabur kendaraan tersebut. Saksi kemudian melakukan pengejaran, tetapi pelaku berhasil meloloskan diri.
Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan M pada Selasa (29/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, M diketahui berada di rumahnya di kawasan Perumahan Cetak, Kelurahan Jua Jua, Kayu Agung.
Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir kemudian bergerak bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja. Petugas mengepung rumah tersebut dan menangkap M tanpa perlawanan.
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu kunci letter Y, empat mata kunci letter Y yang telah dimodifikasi, satu motor Honda Vario warna abu-abu, helm, serta pakaian dan sandal yang diduga digunakan saat beraksi.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu dua orang yang diduga terlibat bersama M. Keduanya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni MK alias E (19) dan B.
Keduanya disebut merupakan warga Desa Sungai Gerong, Kecamatan Sungai Rebo, Kabupaten Banyuasin.
"M kini diproses hukum dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan," pungkasnya.
Simak Video "Memeragakan Fashion Show Kerajinan Purun Bersama Warga Desa Burai Sumatera Selatan "
(dai/dai)