Lampung

Pasutri yang Jambret Wanita Pulang Kerja di Lampung Ditangkap

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Jumat, 02 Okt 2026 10:20 WIB
Terduga pelaku jambret yang diamankan polisi. (Foto: Dok. Polres Tulang Bawang)
Tulang Bawang -

Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang menjambret seorang wanita di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. Korban terjatuh dari sepeda motor saat berusaha mempertahankan tasnya yang dirampas pelaku.

Kedua tersangka bernama Rages Depara Pratama dan Susi Susanti. Mereka ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang di Rumah Makan Cahaya, Kecamatan Menggala Timur, pada Kamis (24/9/2026) malam.

Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua tersangka.

"Anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian tersebut berada di dalam Rumah Makan Cahaya, Jalan Lintas Timur, Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur," katanya, Kamis (1/10/2026).

Apfryyadi menjelaskan kasus penjambretan itu terjadi pada 12 April 2026 pukul 21.20 WIB. Saat itu, korban berinisial MNI (23) baru pulang bekerja dari Rumah Sakit Mutiara Bunda dan sedang menuju rumahnya di Kampung Moris Jaya.

"Korban mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam seorang diri. Ketika melintas di Jalan Ronggolawe, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, korban melihat dua orang berboncengan sepeda motor mengikuti dari belakang," jelasnya.

Kedua pelaku kemudian memepet kendaraan korban dari sisi kanan. Saat posisi kedua sepeda motor sejajar, pelaku perempuan yang dibonceng menarik paksa tas selempang milik korban.

Korban berusaha mempertahankan tas tersebut hingga terjadi tarik-menarik. Namun, korban akhirnya terjatuh dari sepeda motornya. Kedua pelaku kemudian membawa tas korban dan melarikan diri ke arah Tugu Kuning.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian lutut kaki," ujar Apfryyadi.

Tas yang dirampas berisi satu unit ponsel Vivo, uang tunai Rp 425 ribu, STNK, KTP, kartu ATM Mandiri, kartu BPJS, serta dua kartu nikah milik korban dan suaminya. Total kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp 5 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Banjar Agung.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan kedua tersangka pada 24 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Tim yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek Banjar Agung Ipda Kiki Octora langsung menuju Rumah Makan Cahaya dan mengamankan keduanya.

Saat diperiksa, Rages dan Susi disebut mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita satu unit ponsel Vivo milik korban sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.



Simak Video "Video: Pelaku Curanmor di Lampung Tewas Ditembak Seusai Todongkan Senpi ke Polisi"

(rep/rep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork