Pria di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial IPJ (31) ditangkap polisi usai terbukti menjadi pengedar narkoba. Dari tangan tersangka, polisi menyita 51,53 gram narkoba jenis sabu.
Diketahui tersangka ditangkap di Jalan Poros Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara, Sumatera Selatan, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kanit Narkoba Polres Muratara AKP Marhan Saputra mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi," katanya, Kamis (1/10/2026).
Saat berada di lokasi, kata Marhan, petugas melihat seorang pria mengendarai motor Honda CRF warna hijau tanpa nomor polisi. Ciri-ciri pengendara tersebut disebut sesuai dengan informasi yang diterima polisi.
"Petugas kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap IPJ. Dari penggeledahan badan dan kendaraan, ditemukan satu paket plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu seberat 51,53 gram," jelasnya.
Dari pemeriksaan awal, Marhan mengungkapkan tersangka berperan sebagai kurir yang membawa narkotika tersebut dan akan diantarkan kepada seseorang di Desa Sukomoro.
"Setelah dibawa ke Polres Muratara untuk pemeriksaan lebih lanjut, urine tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika," ungkapnya.
Marhan mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
"Saat ini, IPJ bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Muratara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap bandar dari kasus narkoba ini," tuturnya.
