Sumatera Selatan

Petani di PALI Tewas Ditembak Usai Cekcok Perkara Pelepah Sawit

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 29 Sep 2026 19:20 WIB
Foto: Tampang pelaku penembakan terhadap petani di PALI (Dok. Polres PALI)
PALI -

Petani di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bernama Rahmat Sale (40) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kebunnya. Sebelum ditembak hingga meregang nyawa oleh Efriyadi (29), antara pelaku dan korban sempat cekcok perkara pelepah sawit.

Korban ditemukan tewas di area kebun di Dusun II, Desa Sukadamai, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku menembak korban menggunakan senjata api rakitan jenis kecepek.

Saat itu, korban bertemu dengan pelaku di depan pondok dekat kebun milik korban. Kasi Humas Polres PALI Iptu Thomson Angka Wibawa mengatakan penembakan diduga dipicu emosi sesaat setelah korban dan pelaku terlibat cekcok.

Sebelum kejadian, korban diketahui sudah berada di kebun sejak sekitar pukul 05.00 WIB. Sekitar pukul 10.00 WIB, Efriyadi juga datang ke kebun tersebut.

Saat berada di kebun, Efriyadi mengambil sejumlah pelepah sawit. Pelepah itu kemudian diletakkan di dekat bibit sawit milik korban agar tidak dimasuki hewan.

Sekitar pukul 15.00 WIB, korban dan Efriyadi bertemu di depan pondok. Saat pertemuan itu, korban memarahi Efriyadi terkait pelepah sawit yang diletakkan di dekat bibit miliknya.

Cekcok kemudian terjadi. Emosi Efriyadi disebut tersulut hingga terjadi perebutan senjata api rakitan jenis kecepek yang berada di tangan korban.

"Motifnya emosi sesaat," kata Thomson.

Efriyadi kemudian berhasil merebut senjata tersebut. Dia lalu menembakkan senjata api rakitan itu satu kali ke arah tubuh korban.

"Tembakan mengenai bagian dada sebelah kanan korban dan menembus hingga ke arah rusuk sebelah kiri. Setelah menembak korban, Efriyadi meninggalkan lokasi," katanya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres PALI. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

"Beberapa jam setelah kejadian, Efriyadi datang ke Polres PALI sekitar pukul 17.00 WIB dengan didampingi dua orang saksi. Dia kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres PALI," ujarnya.

Polisi masih mencari senjata api rakitan jenis kecepek yang digunakan dalam penembakan. Efriyadi diproses hukum dan disangkakan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan.



Simak Video "Video: Satpam Masjid di AS Tewas Lindungi Jemaah saat Insiden Penembakan"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork