Buron 2 Tahun, DPO Pencurian Material Pasar Rp 3 M di PALI Ditangkap

Sumatera Selatan

Buron 2 Tahun, DPO Pencurian Material Pasar Rp 3 M di PALI Ditangkap

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 26 Sep 2026 19:00 WIB
Buronan pencurian material pasar di PALI ditangkap.
Buronan pencurian material pasar di PALI (Foto: Dok. Polres PALI)
PALI -

Buronan kasus pencurian material gedung Pasar Betung milik Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, ditangkap. Pelaku inisial HT (31) menjadi buronan selama 2 tahun.

HT ditangkap Tim Serigala Reskrim Polsek Penukal di rumahnya di Desa Betung, Kecamatan Abab, PALI, tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polres PALI Iptu Thomson Angka Wibawa mengatakan HT merupakan salah satu dari delapan orang yang diduga terlibat dalam pencurian material gedung pasar tersebut. Kasus itu menyebabkan kerugian sekitar Rp 3 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka HT termasuk DPO dalam kasus yang menyebabkan kerugian sekitar Rp 3 miliar," ujar Thomson, Jumat (25/9/2026).

Kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada 18 Maret 2024. Saat itu, korban melaporkan pencurian material di gedung Pasar Betung dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 3 miliar.

ADVERTISEMENT

Dari hasil penyelidikan, polisi sebelumnya telah menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Pemeriksaan terhadap para pelaku kemudian mengungkap bahwa pencurian dilakukan oleh delapan orang, termasuk HT.

Thomson mengatakan pencurian material gedung Pasar Betung itu terjadi pada 18 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan, lima orang pelaku ditangkap lebih dahulu, yakni Berly Anugerah Wijaya, Jepri Yadi, Sunip, Zainal Arifin dan Sembara.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya menemukan keberadaan HT. Petugas kemudian mendatangi rumahnya dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Kepada polisi, HT mengakui ikut melakukan pencurian bersama rekan-rekannya. Dia mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Atas perbuatannya, HT dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,"tukasnya.



(rep/rep)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads