Pria di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, berinisial D, ditangkap polisi usai mengamuk di konter handphone (HP) dengan membawa dua senjata tajam (sajam). Pelaku itu mengamuk saat diminta untuk menunjukkan bukt pembamyaran HP.
Tak butuh waktu lama, karyawan konter yang menghubungi polisi di call center 110 langsung datang ke lokasi dan menangkap pria bernama Doni dengan barang bukti 2 bilah senjata tajam.
Peristiwa itu terjadi di Dahlia Cell, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, pada Sabtu (26/9/2026) pukul 16.40 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah polisi mendatangi pria yang masih berada di depan konter handphone tersebut dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan.
"Benar, peristiwanya kemarin (sabtu) dan pelaku sudah diamankan," kata Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, Minggu (27/9/2027).
Ia menjelaskan, Doni nekat melakukan pengancam dengan menggunakan senjata tajam karena kesal diminta bukti pembayaran setelah dirinya ingin membeli handphone.
"Jadi awalnya, D ini datang ke konter dengan maksud membeli satu unit handphone. Saat karyawan konter menanyakan bukti pembayaran transaksi, D disebut tidak terima dan langsung mengamuk," jelasnya.
Keributan kemudian berujung perkelahian antara Doni dengan seorang karyawan bernama Aris. Akibat perkelahian itu, Aris mengalami luka lecet pada bagian pipi sebelah kanan.
"Setelah perkelahian, terlapor meninggalkan lokasi. Namun, tidak lama kemudian D kembali mendatangi konter tersebut dan mengajak karyawan untuk kembali berduel," katanya.
Atas hal tersebut, karyawan konter kemudian menghubungi layanan Call Center 110 sebelum akhirnya polisi menangkap Doni.
Dari data kepolisian diketahui Doni juga merupakan daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada 2025.
"D ini merupakan DPO kasus curas, saat ini telah dilakukan penahanan," ujarnya.
