Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menangkap dua pelaku pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS), Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi. Petugas mengamankan pelaku usai menebang pohon hutan yang berada di habitat harimau Sumatera.
Kasus ini terungkap dari patroli gabungan personel TN Berbak dan Sembilang di wilayah Resor Simpang Datuk, SPTN Wilayah I, Zona Rimba Parit 2 Sungai Rimun, Desa Remau Baku Tuo, Kecamatan Sadu, pada Jumat (18/9/2026). Tim menemukan dua pondok di dalam kawasan taman nasional dan mendapati S dan K berada di lokasi.
"Dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidikan akan dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat," kata Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, Sabtu (26/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi, petugas kemudian menemukan rel kayu yang mengarah ke dalam kawasan serta sejumlah tunggul bekas tebangan yang mengindikasikan adanya aktivitas penebangan pohon. Petugas turut mengamankan tiga unit chainsaw, satu unit sepeda motor, parang, serta sejumlah peralatan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan.
S dan K selanjutnya diserahkan kepada PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melakukan pemeriksaan, pendalaman barang bukti, dan gelar perkara bersama Korwas Polda Jambi, penyidik menetapkan S dan K sebagai tersangka.
Hari menegaskan bahwa penetapan dua tersangka bukan akhir dari penanganan perkara. Berbagai temuan di lapangan akan didalami untuk melihat pola pembalakan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Pondok, rel kayu, tunggul bekas tebangan, chainsaw, dan temuan lainnya menjadi petunjuk untuk mendalami bagaimana kegiatan ini berjalan dan bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan. Kami akan menelusuri siapa yang memerintahkan, membiayai, mengangkut, menampung, maupun memperoleh keuntungan dari pembalakan ini. Penyidikan akan kami kembangkan sejauh fakta dan alat bukti yang kami temukan," tegas Hari.
Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Jambi untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf b dan huruf f jo. Pasal 84 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
TN Berbak dan Sembilang merupakan kawasan konservasi penting di pesisir timur Sumatera. Pada bagian Berbak di Jambi, kawasan ini memiliki ekosistem rawa gambut dan rawa air tawar serta menjadi habitat penting Harimau Sumatera.
Dokumen resmi pengelolaan TN Berbak menempatkan mempertahankan populasi Harimau Sumatera sebagai salah satu tujuan pengelolaan kawasan, bersama perlindungan keanekaragaman hayati dan ekosistem lahan basah. Kawasan Berbak juga memiliki sejarah penting sebagai lahan basah berkepentingan internasional dalam kerangka Konvensi Ramsar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penegakan hukum di kawasan konservasi diarahkan untuk menjaga keutuhan kawasan sekaligus mencegah aktivitas ilegal berkembang menjadi tekanan yang lebih besar terhadap habitat satwa liar.
"Kawasan konservasi harus menjadi ruang yang aman bagi satwa liar dan tidak boleh terus tergerus oleh kepentingan ekonomi ilegal. Negara menetapkan kawasan ini untuk melindungi ekosistem dan seluruh kehidupan di dalamnya. Karena itu, pembalakan harus dihentikan sebelum kerusakannya meluas," ujarnya.
Kata dia, Kementerian Kehutanan akan melanjutkan pengembangan penyidikan sekaligus memperkuat koordinasi pengamanan TN Berbak dan Sembilang untuk mencegah kembali terjadinya pembalakan liar. Penanganan perkara diarahkan untuk memutus aktivitas pembalakan dari sumbernya, menelusuri pihak yang memperoleh keuntungan, serta menjaga kawasan yang telah diamankan agar tidak kembali menjadi sasaran perusakan hutan.
"Berbak dan Sembilang merupakan salah satu habitat penting Harimau Sumatera dan berbagai kekayaan hayati lainnya. Pengamanan kawasan harus semakin kuat, gangguan harus terdeteksi lebih awal, dan setiap pelanggaran harus mendapat respons yang tegas. Hutan yang lestari merupakan ruang hidup bagi satwa sekaligus perlindungan bagi masyarakat di sekitarnya. Itu yang harus kita jaga," tegas Januanto.
