Sumatera Selatan

Polda Sumsel Tangani 16 Korporasi Terlibat Karhutla, Terbanyak di OKI

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 25 Sep 2026 19:20 WIB
Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring didampingi saksi ahli dari IPB Prof Basuki Wasis. (Foto: Rio Roma Dhoni)
Palembang -

Polda Sumatera Selatan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Saat ini ada 50 laporan polisi yang diterima, dengan 16 diantaranya adalah pihak korporasi dan 34 perorangan. Polisi telah menetapkan 43 tersangka.

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Doni Satrya Sembiring mengatakan ke-43 tersangka itu adalah pelaku perorangan. Luas karhutla dari jumlah laporan yang ditangani Polda Sumsel dan polres jajaran mencapai 105, 972 hektare.

"Polda sumsel saat ini sudah menangani kurang lebih 50 LP. Dari 50 LP tersebut, 34 merupakan pelakunya perorangan, sedangkan 16-nya korporasi. Saat ini tersangka yang ditahan dalam hal ini perorangan kurang lebih ada 43 orang, yang ditangani oleh Polda Sumsel maupun polres jajaran," ujarnya, Jumat (25/9/2026).

Pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap 16 pihak korporasi atau perusahaan yang terlibat dalam kasus karhutla di Sumsel. Menurut Dony, 16 pihak korporasi tersebut tersebar di beberapa wilayah Sumsel.

"Kami berfokus pada yang berkaitan dengan korporasi, saat ini sudah ada 16 korporasi yang sudah kita naikan ke tingkat sidik (penyidikan). Diantaranya di Kabupaten Banyuasin 1 perusahaan, Ogan Ilir 2 perusahaan, Ogan Komering Ilir (OKI) 6 perusahaan," ujarnya.

"Kemudian Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan 1 perusahaan, OKU Timur 2 perusahaan, Musi Rawas Utara 2 perusahaan dan Muara Enim 2 perusahaan yang sudah kita naikan sidik sesuai dengan undang-undang," sambungnya.

Ia menjelaskan dari pengakuan para tersangka yang sudah diamankan, motif pembakaran yang dilakukan karena faktor sengaja maupun tidak sengaja. Pihaknya juga melibatkan saksi ahli dalam proses penyelidikan maupun penyidikan terkait kasus tersebut.

"Kami juga melibatkan saksi ahli dari IPB (Institut Pertanian Bogor). Motifnya ini ada yang disengaja, maupun ada faktor kelalaian," jelasnya.

Sementara itu, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Basuki Wasis mengatakan pelaku perorangan dan korporasi akan dijerat pasal yang berbeda.

"Untuk perkara yang melibatkan perorangan, penyidik dapat menerapkan Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) sesuai unsur kesengajaan maupun kelalaian. Sementara terhadap korporasi, itu ketentuan Pasal 116 UU PPLH," kata Basuki.

Lanjutnya, untuk memastikan kondisi dan dampak kebakaran, sampel dari lokasi akan diperiksa dan dianalisis di laboratorium. Selain itu, menurutnya, alasan untuk memperoleh keuntungan tidak dapat dijadikan pembenaran apabila kegiatan yang dilakukan justru menyebabkan kerusakan lingkungan.

"Tadi kami sudah ke lapangan. Memastikan itu harus cek sampel, dianalisis di laboratorium," ungkapnya.



Simak Video "Video: 64 Pesawat Perkuat Operasi Pemadaman Karhutla"

(rep/rep)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork