Tiga pemalak yang kerap meresahkan di kawasan Macan Lindungan, Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi, Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka ditangkap dalam Operasi Sikat Musi I 2026.
"Ketiganya yakni A (28), dengan uang tunai Rp 4.500, MRD (26), dengan uang tunai Rp 15.000. Kemudian RF (21) dengan uang tunai Rp 24.000," kata Kasatgas Humas Ops Sikat Musi I Kompol I Putu Suryawan, Kamis.
Menurutnya Putu, langkah yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat, sekaligus upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
"Benar bahwa Satgas Preventif Operasi Sikat Musi I telah melaksanakan giat penindakan terhadap aksi premanisme di kawasan Simpang Macan Lindungan Palembang," ujarnya.
Kata Putu, Polda Sumsel menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Sikat Musi I 2026 tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada upaya preventif dan pemeliharaan keamanan di ruang publik.
Lanjut Putu, kehadiran personel di lokasi-lokasi yang dinilai rawan diharapkan dapat mencegah gangguan kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus mendukung langkah kepolisian dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan premanisme yang mengganggu ketertiban umum," ujarnya.
Perlu diketahui Operasi Sikat I Musi 2026 melibatkan personel gabungan dari satuan fungsi Polda Sumsel hingga Polres jajaran. Operasi akan berlangsung selama 16 hari, mulai 24 September hingga 9 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, Polda Sumsel memetakan titik-titik yang dinilai rawan kriminalitas di wilayah kabupaten dan kota se-Sumatera Selatan.
Sasaran penindakan meliputi berbagai bentuk kejahatan konvensional jalanan, antara lain pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta aksi premanisme.
Simak Video "Kemendagri Beri Apresiasi Pemerintah Daerah Wilayah Sumatera"
(csb/csb)