Pelaku yang Keroyok Buruh di Palembang Buron 4 Bulan Ditangkap!

Sumatera Selatan

Pelaku yang Keroyok Buruh di Palembang Buron 4 Bulan Ditangkap!

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Kamis, 24 Sep 2026 17:00 WIB
Polisi menangkap pelaku pengeroyokan yang buron empat bulan
Polisi menangkap pelaku pengeroyokan yang buron empat bulan (Foto: Istimewa/Polsek Plaju)
Palembang -

Pelaku yang mengeroyok Bagas Saputra (26), buruh di Palembang, Sumatera Selatan, hingga kritis akhirnya ditangkap polisi. Saat ini pelaku berinisial AP (38) masih dalam pemeriksaan petugas.

Pelaku AP ditangkap petugas di kawasan Plaju, Palembang, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 01.40 WIB.

Kapolsek Plaju AKP Sutioso mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar pelaku sudah berhasil kita tangkap. Saat kita mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku, kemudian kita melakukan penyelidikan dan mengintainya," katanya, Kamis (24/9/2026).

Selama pengejaran, kata Sutioso, AP kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi sejak kasus tersebut dilaporkan pada Mei lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga keberadaan tersangka berhasil diketahui.

ADVERTISEMENT

"Tersangka bersembunyi dan berpindah-pindah sejak laporan polisi diterbitkan akhir Mei lalu. Berkat informasi masyarakat, keberadaan pelaku akhirnya terendus hingga diamankan pada Rabu dini hari," ujarnya.

Sutiosos menjelaskan, kasus pengeroyokan itu terjadi di Jalan Kapten Robani Kadir, tepatnya depan Lorong Istiqomah, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

AP diduga melakukan pengeroyokan bersama rekannya terhadap korban. Setelah kejadian, AP melarikan diri dan berpindah-pindah tempat.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 25 Mei 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/98/V/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMATERA SELATAN.

Akibat pengeroyokan tersebut, Bagas mengalami sejumlah luka berat. Di antaranya luka robek pada bagian kepala dan pinggang sebelah kanan serta luka tusuk di bagian punggung kanan.

Korban sempat tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi bersimbah darah sebelum dibawa keluarganya ke RSUP Dr Mohammad Hoesin Palembang untuk mendapatkan perawatan.

Dalam pemeriksaan, AP mengakui perbuatannya. Polisi juga menyebut pisau yang digunakan tersangka saat kejadian telah dibuang ke Sungai Sei Rebo untuk menghilangkan jejak.

"Atas kasus tersebut, AP dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Tersangka kini diamankan di Polsek Plaju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads