Dua pembobol minimarket di Palembang, Sumatera Selatan, yang sudah 11 kali beraksi yakni berinisial RW (29, dan Kutik (29) ditangkap polisi. Mereka ditangkap saat sedang menjadi badut jalanan di lampu merah.
kedua ditangkap setelah petugas menyelidiki pencurian di minimarket yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Sei Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, (21/8/2026). Dari kejadian itu, pihak minimarket mengalami kerugian sekitar Rp 21,8 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan kedua pelaku ditangkap setelah penyidik memeriksa rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Hasilnya, diperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku mengarah kepada RW yang saat itu sedang bekerja sebagai badut di kawasan lampu merah Simpang Charitas, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian bergerak ke lokasi pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIB. RW diamankan setelah selesai menjalankan aktivitasnya sebagai badut.
"Petugas langsung mengamankan tersangka RW yang baru saja melepas pakaian badutnya," ujarnya, Selasa (22/9/2026).
Dari pemeriksaan terhadap RW, polisi mendapat informasi bahwa aksi tersebut dilakukan bersama EF alias Kutik. Di hari yang sama, sekitar pukul 15.30 WIB, polisi kemudian mengamankan Kutik yang juga sedang menjadi badut di kawasan Simpang Charitas.
Dalam aksinya, kedua tersangka diduga masuk ke dalam minimarket melalui bagian bangunan yang dirusak. Polisi menemukan sejumlah jendela lantai II telah dilepas dan terali mengalami kerusakan. Pada lantai III juga ditemukan lubang pada dinding.
Kepada petugas, kata Musa, kedua pelaku mengaku aksi pembobolan tersebut. Polisi kemudian mendalami pengakuan tersebut dan menemukan indikasi keduanya pernah menyasar minimarket lain di Palembang.
Berdasarkan pengakuan sementara kedua tersangka, sedikitnya ada 11 lokasi yang diduga pernah menjadi sasaran para pelaku yakni minimarket SPBU Merdeka, minimarket depan Kantor Wali Kota, minimarket Simpang Charitas.
Kemudian minimarket Jalan Radial, minimarket Jalan Letkol Iskandar, minimarket Jalan Angkatan 45, minimarket Sumpah Pemuda, minimarket Angkatan 45, minimarket Dwikora, minimarket Dwikora, dan minimarket Trikora.
Saat ini polisi masih mendalami keterlibatan kedua tersangka di lokasi-lokasi tersebut sekaligus mencari kemungkinan adanya TKP lain.
Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah pakaian yang diduga digunakan saat beraksi, di antaranya hoodie hitam, kaus hitam bertuliskan "Shinta", dan celana jeans biru.
"Atas perkara ini, RW dan EF diproses dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berdasarkan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan," tegasnya.
