Polres Lubuklinggau Bongkar Kasus Narkotika, 3 Pengedar Ditangkap

Sumatera Selatan

Polres Lubuklinggau Bongkar Kasus Narkotika, 3 Pengedar Ditangkap

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 22 Sep 2026 19:40 WIB
Polisi saat merilis kasus narkotika di Lubuklinggau
Foto: Polisi saat merilis kasus narkotika di Lubuklinggau (M Rizky Pratama)
Lubuklinggau -

Satresnarkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dalam dua pekan terakhir. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang pengedar di mana satu orang masih berusia 18 tahun dan dua lainnya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

Kapolres Lubuklinggau AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan dari dua pengungkapan tersebut, polisi menyita 56 butir ekstasi siap edar dengan berat bruto keseluruhan 19,29 gram.

"Pengungkapan ini ada dua kasus dengan tiga tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 56 butir narkoba jenis ekstasi," katanya, Selasa (22/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pertama terungkap di simpang empat Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Catur mengatakan saat itu polisi melakukan undercover buy dengan memesan enam butir ekstasi kepada tersangka berinisial MF (18) asal Lubuklinggau.

"Saat transaksi disepakati dan pelaku datang menggunakan sepeda motor untuk membawa barang yang dipesan, petugas langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Kepada polisi, tersangka MF mengaku hanya sebagai kurir yang diminta oleh seorang bandar berinisial RA untuk mengantarkan ekstasi tersebut.

"Dia mengaku sebagai kurir. Barang itu disebut diperoleh dari bandar berinisial RA yang saat ini masih kami buru," ujarnya.

Kemudian, lanjut Catur, kasus kedua diungkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lubuklinggau Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, polisi mencurigai sebuah mobil yang berhenti dengan kaca terbuka di TKP.

"Saat didekati petugas, pengemudi mobil tersebut sempat berusaha melarikan diri. Petugas kemudian menghalangi mobil tersebut dan mengamankan dua orang di dalamnya yakni SDA (38) dan NV (37) yang merupakan pasutri asal Bengkulu," jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan lima bungkus plastik klip berisi 50 butir pil narkoba jenis ekstasi berbentuk granat warna merah muda.

"Barang bukti dengan berat bruto 16,03 gram tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kiri tersangka NV dan dua mengakui barang tersebut miliknya," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka berstatus sebagai pengedar. Catur menyebut barang haram tersebut diperoleh dari Provinsi Bengkulu untuk kemudian diedarkan di wilayah Kota Lubuklinggau khususnya di sekitar tempat hiburan.

"Untuk tersangka pasutri, mereka mengaku sudah sering melakukan aksi tersebut, tetapi untuk mengedarkan di Kota Lubuklinggau baru kali ini," katanya.

Catur menjelaskan pengungkapan peredaran narkoba jenis ekstasi ini menjadi perhatian Polres Lubuklinggau karena sebelumnya ada seorang warga berinisial R meninggal dunia karena penyalahgunaan narkoba jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan di Kecamatan Lubuklinggau Utara I, pada Minggu (6/9/2026).

"Kita menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran ekstasi di Kota Lubuklinggau, khususnya yang menyasar tempat hiburan," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

"Dari penyitaan 56 butir ekstasi tersebut, kita memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 224 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," tuturnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads