Adi Susanto (44) warga Kabupaten Mesuji, Lampung, ditangkap polisi usai menembak Mersianto (49), kenalannya di tempat lapak sabung ayam. Pelaku ditangkap setelah buron selama dua minggu.
Peristiwa penembakan ini terjadi di lapak sabung ayam di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, 1 September 2026 pukul 12.30 WIB.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus mengatakan penangkapan pelaku setelah sebelumnya dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku ini kami amankan kemarin (Jumat) setelah sebelumnya pihak keluarga mendatangi polres untuk menyerahkan pelaku yang bersembunyi selama dua pekan," katanya, Sabtu (19/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, Firdaus bilang pihaknya belum menerima penyerahan senjata api yang digunakan pelaku untuk menembak korban bernama Mersianto (49).
"Senjata api berdasarkan keterangan pelaku ini telah di buang, tim saat ini masih mencari keberadaan senjata api nya," jelasnya.
Sementara untuk kondisi korban, Kapolres mengatakan Mersianto masih menjalani perawatan akibat luka tembak yang diterimanya.
"Korban selamat, masih menjalani perawatan medis. Ada luka tembak pada bagian lengan kanan dan ketiak bagian kanan," ujarnya.
Terkait motif penembakan, Firdaus menuturkan pihaknya masih mendalami keterangan pelaku, namun dari informasi sementara sempat terjadi keributan di lapak sabung ayam tersebut.
"Masih kami dalami," pungkasnya.
Atas, perbuatannya, Adi kini ditahan di Mapolres Mesuji dan dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan kepemilikan senjata api berikut amunisi tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 468 ayat 1 KUHP subsider 466 ayat 2 KUHP dan pasal 306 KUHP.
