Mantan Pasutri di Palembang Kompak Curi Motor-HP, Ini Modusnya

Sumatera Selatan

Mantan Pasutri di Palembang Kompak Curi Motor-HP, Ini Modusnya

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Minggu, 13 Sep 2026 13:00 WIB
Mantan pasutri di Palembang  saat diamankan di Polsek Ilir Barat I
Mantan pasutri di Palembang saat diamankan di Polsek Ilir Barat I (Foto: Rio Roma Dhoni)
Palembang -

Mantan pasangan suami istri (pasutri) di Palembang, Sumatera Selatan, berinisial N (30), dan MT (37), ditangkap polisi setelah melakukan pencurian motor dan handphone (HP) milik korban M. Modus yang dilakukan pasutri ini yakni melalui kencan melalui aplikasi Michat.

Ternyata pelaku N sudah lama mengenal korban M dan sering melakukan hubungan badan.

Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh mengatakan modus dari pelaku N yakni mengajak korban untuk kencan melalui aplikasi Michat. Dalam komunikasi tersebut, pelaku N dan korban sepakat untuk bertemu di hotel D'Paragon, Palembang untuk melakukan melakukan hubungan badan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun saat korban berada di kamar mandi, pelaku N langsung mengunci pintu kamar mandi dan pergi sambil membawa 3 unit Hp dan dompet milik korban. Sementara pelaku MT sudah menunggu di lokasi dan keduanya kabur sambil membawa sepeda motor milik korban.

"Iya pelaku berhasil kita amankan. Modusnya ini janjian melalui aplikasi Michat. Kedua pelaku ini dulunya suami istri tapi cerai, namun belakangan ini kembali satu rumah, tetapi belum sah kembali menjadi suami istri," katanya, Sabtu (12/9/2026).

ADVERTISEMENT

Fauzi Saleh menjelaskan otak dari aksi tersebut merupakan MT yang merupakan mantan suami dari pelaku N. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ilir Barat 1 guna penyelidikan lebih lanjut.

"Menurut pengakuan pelaku mereka baru satu kali melakukan hal ini, tapi itu masih akan kita dalami. (Apakah sempat terjadi hubungan badan antara pelaku dan korban?) Menurut pelaku belum sempat terjadi," ujarnya.

Sementara itu berdasarkan pengakuan dari pelaku N, ia sudah lama mengenal korban dan sudah sering kali melakukan hubungan badan dengan korban dengan tarif Rp 300 ribu.

"(Sudah lama main Michat?) Selama kenal dengan korban kurang lebih hampir 3 tahun. Sudah kenal memang sudah sering (melakukan hubungan badan) sempat ngajak nikah juga dulu (si korban)," katanya.

Menurut N, munculnya niatan untuk melakukan pencurian tersebut sebab kesal dengan korban yang sebelumnya sudah berjanji akan bertemu dan melakukan hubungan badan, tetapi korban berbohong. Aksi tersebut juga muncul karena dorongan dari pelaku MT.

"Awalnya nggak ada niat cuman sebulan sebelumnya dia bilang mau buka kamar (check in) tapi ternyata bohong, di situ saya kesal. Setelah itu kami saling komunikasi lagi, terus mantan suami saya bilang kita moduskan saja, seperti modus-modus yang sudah sering ada. Dulu nikah sirih, pisah pengennya rujuk lagi untuk ngurus anak tapi belum di sahkan,"ujarnya.

Kedua tersangka yakni MT dan N diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Sultan Mansyur, Lorong Lebak Keranji, Kecamatan IB I, Kota Palembang pada Kamis (10/9/2026) sore.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads