Polisi menangkap kasir perusahaan pengolahan kelapa sawit berinisial NMI di Merangin, Jambi. Diduga NMI nekat menggelapkan uang perusahaan. Tak tanggung-tanggung, perusahaan mengalami kerugian Rp 10 miliar lebih.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesma Koto mengatakan tersangka berinisial NMI diduga melakukan penggelapan dengan memanfaatkan posisinya sebagai kasir PT KMB yang berada di Desa Rejosari, Kecamatan Pamenang, Merangin, Jambi.
"Dari hasil penyidikan, tersangka berinisial NMI diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai kasir PT KMB untuk menguasai dan mengeluarkan uang kas perusahaan di luar prosedur yang telah ditetapkan," ujar Eka, Kamis (10/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyebut NMI diduga membawa sebagian uang perusahaan ke luar. Tersangka juga diduga memanipulasi laporan arus kas (cash flow) dan dokumen cash opname.
Dalam dokumen tersebut, tersangka diduga mencantumkan tanda tangan pihak terkait tanpa sepengetahuan pemilik tanda tangan.
"Uang yang telah keluar dari perusahaan tersebut kemudian diduga disetorkan secara tunai melalui BRILink dan dimasukkan ke dalam rekening pribadi tersangka. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp10.098.000.000," jelasnya.
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit Honda All New HR-V 1.5L SE CVT, dokumen dan kunci Suzuki Jeep Jimny, satu unit Jetour T2 Luxury beserta STNK dan kunci, serta satu unit Toyota Hilux 2.46 Double Cabin 4x4 MT lengkap dengan STNK, BPKB, dan kunci.
Penyidik juga menyita sejumlah bidang tanah. Dua di antaranya masing-masing memiliki luas 15.000 meter persegi dan berada di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Merangin. Tanah pertama tercatat dalam SHM Nomor 7483 atas nama Ismail. Sementara tanah kedua tercatat dalam SHM Nomor 7484 atas nama Silvana Surtina.
Selain itu, polisi menyita sebidang tanah seluas 777 meter persegi di Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Merangin. Tanah tersebut tercatat dalam sertifikat SHM atas nama T. Laurensius Sihotang.
Polisi turut mengamankan sejumlah kuitansi yang diduga berkaitan dengan pembelian aset. Di antaranya kuitansi pembayaran tanah senilai Rp 480 juta tertanggal 23 Juni 2026 dan Rp 115 juta tertanggal 12 Juli 2026. Ada pula kuitansi pembayaran mobil Suzuki Jimny senilai Rp 425 juta tertanggal 12 April 2026.
"Termasuk satu unit hard disk merek Seagate warna hitam yang berisi video rekaman CCTV PT KMB turut kami sita sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Saat ini, NMI telah ditahan di Rutan Polres Merangin. Polisi masih mendalami perkara tersebut, termasuk melengkapi berkas perkara serta menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan kasus penggelapan tersebut.
Pihaknya menyebut proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan. Polisi juga masih membuka kemungkinan adanya perkembangan baru berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan.
