Polisi Tetapkan 36 Tersangka Kasus Karhutla di Sumsel

Sumatera Selatan

Polisi Tetapkan 36 Tersangka Kasus Karhutla di Sumsel

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Rabu, 09 Sep 2026 17:00 WIB
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang saat menyampaikan hasil identifikasi seluruh korban kecelakaan Bus ALS di RS Bhayangkara Palembang
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang (tengah) (Foto: Rio Roma Dhoni/detikcom)
Palembang -

Polda Sumsel berhasil mengungkap 28 Laporan Polisi (LP) terkait Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah di Bumi Sriwijaya dalam periode Januari hingga 8 September 2026. Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan 36 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan dari Januari hingga 8 September 2026, Polda Sumsel dan polres jajaran telah menangani 28 LP dengan luas areal terdampak sekitar 138,8 hektare.

Selain itu, dalam perkara tersebut polisi menetapkan 36 orang sebagai tersangka yang seluruhnya berada dalam status penahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi terhadap para pelaku karhutla di wilayah hukum Polda Sumsel. Polda Sumsel telah menetapkan 36 orang tersangka terkait kasus karhutla," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Rabu (9/9).

Penindakan dilakukan di sejumlah wilayah yang ada di Sumsel seperti Kabupaten OKI, Ogan Ilir, Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Muara Enim, OKU Timur dan Lahat serta beberapa wilayah lainnya.

ADVERTISEMENT

Nandang menegaskan bahwa Polda Sumsel melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

"Polda Sumsel memastikan bahwa setiap pelaku kejahatan lingkungan yang mengancam keselamatan masyarakat dan merusak ekosistem akan diproses hukum secara profesional, transparan dan tuntas. Sebagai bukti nyata dari komitmen tersebut, Polda Sumsel telah menetapkan 36 orang tersangka terkait kasus karhutla," ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan, dengan cara tidak melakukan aktivitas yang dapat menyebabkan kebakaran. Apa lagi membuka lahan dengan cara dibakar, sebab kegiatan tersebut melanggar hukum.

"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran," jelasnya.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads