Seorang pemuda di Kota Pangkalpinang, AP (25) ditangkap polisi. AP ditangkap karena melakukan aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai polisi di Bangka Tengah (Bateng), Bangka Belitung (Babel).
"Iya benar, tim unit reaksi cepat (URC) kita diback-up URC Polda Babel mengamankan pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai polisi atas nama inisial AP (25)," ujar Kapolres Bangka Tengah AKBP Samuel Simanjuntak, Kamis (3/9/2026).
Pelaku ditangkap atas laporan dari seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Penyak, Bateng. Warga Kota Pangkalpinang tersebut diamankan di sebuah warkop di Kelurahan Kampak, pada Rabu (2/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penipuan tersebut sudah berlangsung sejak pertengahan Juli 2026. Berawal dari korban dihubungi pelaku lewat pesan WhatsApp. Yang bersangkutan mengaku anggota polisi dan (menawarkan) bantuan menyelesaikan permasalahan anak korban yang jadi korban pengeroyokan," jelasnya.
"Setelah menghubungi korban, pelaku sempat bertemu di rumah korban di Desa Penyak dan meminta uang Rp 600 ribu dengan alasan sebagai biaya operasional," sambungnya.
Singkat cerita, korban mulai curiga karena pelaku kerap minta uang. Korban akhirnya memberanikan diri membuat melapor ke Polres Bateng hingga pelaku ditangkap.
"Pelaku juga mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap korban," tambahnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Agus Sugiyarso mengimbau warga masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mencatut nama atau atribut pejabat maupun anggota polisi.
"Kami dari Kepolisian mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan berbagai modus penipuan apalagi meminta sejumlah uang," kata Kabid Humas singkat saat dihubungi detikSumbagsel, Kamis.
Jika mendapati kejadian seperti itu, segera konfirmasi langsung ke Kepolisian terdekat atau menghubungi layanan resmi kepolisian di call center 110," sambungnya.
